kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Papua belum siap lakukan Pilkada langsung


Selasa, 28 Januari 2014 / 14:23 WIB
Papua belum siap lakukan Pilkada langsung
Promo HokBen spesial di September tahun 2022 memberkan 3 promo makan hemat bulan ini dengan banyak menu yang lezat.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

BOGOR. Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat sepakat berpendapat, kedua provinsi masih belum siap melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung. Pasalnya, pilkada langsung justru menimbulkan banyak kekerasan di tanah Papua.

Hal itu dikatakan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi usai beraudiensi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1).

"Kami ingin ke depan pemilu tidak langsung, tapi melalui DPR, karena ini sistem kekerabatannya luar biasa, sehingga kelompok ini, keluarganya, lari ke sana istrinya, lari ke situ, membuat konflik yang luar biasa terjadi," ujar Lukas. 

Ia mengatakan justru konflik-konflik bersenjata di Papua selama ini disebabkan karena masalah pilkada. Sebab yang kalah pilkada tidak mudah menerima kekalahan dan akhirnya berkonflik. Apalagi sistem kekerabatan, salah satu kubu akan mudah sekali dihasut untuk menimbulkan konflik dan kekacauan.

Hal senada juga dikatakan Abraham. Ia bilang, komunitas atau kelompok masyarakat Papua sangat kuat. Sehingga akan mudah dihasut bila ada kelompok yang tidak bisa menerima kekalahan dalam pilkada.

Saat ini pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah di kedua provinsi tengah membahas draf yang memberikan nilai tambah pada Undang-undang (UU) Otonomi Khusus Papua. Diharapkan dalam beberapa mendatang, draf tersebut sudah bisa disahkan menjadi UU sehingga bisa segera di terapkan pada masa pemerintah SBY. 

Namun belum ada penjelasan apakah dalam draf pembahasan nilai tambah UU Otonomi Khusus Papua itu terdapat perubahan sistem pelaksanaan pilkada dari pilkada langsung menjadi tidak langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×