Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
BOGOR. Pertemuan silaturahmi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono dan jajaran kementerian bersama dengan Gubernur Papua, dan Papua Barat beserta jajaran pimpinan DPRD dan Bupati/Wali Kota Papua membahas perkembangan pembangunan di Papua.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden SBY meminta agar para gubernur Papua dan Papua Barat serta seluruh jajarannya termasuk bupati/walikota untuk memikirkan nilai tambah bagi UU Otonomi Khusus Papua. Tujuannya adalah agar pembangunan di Papua bisa dipercepat dan merata.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan dalam pertemuan itu, SBY menugaskan pimpinan di kedua provinsi bekerjasama dengan elemen masyarakat papua dan para akademiksi Universitas Cendrawasi untuk merumuskan nilai tambah pada UU Otonomi Papua.
"Itu menjadi tugas kedua gubernur, MPR, DPRD, bupati, walikota, dan elemen masyarakat dan para akademisi Universitas Cendrawasi yang telah mensupervisi mengasistensi di dalam upaya merumuskan nilai-nilai tambah yang ingin diajukan pada pemerintah dan nantinya kepada DPR agar keinginan kita membangun Papua bisa lebih cepat, lebih baik, dan lebih luas," ujar Djoko usai pertemuan, di halaman Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1).
Djoko yang didampingi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papu Barat Abraham Octavianus Atururi serta sejumlah bupati dan walikota kedua provinsi menjelaskan, pemerintah pusat ingin agar pembangunan di Papua dan Papua Barat bisa dilaksanakan secara merata dan dirasakan manfaat yang seluas-luasnya oleh rakyat kedua provinsi.
Sebenarnya, nilai tambah untuk otonomi khusus kedua provinsi sudah dibahas sebanyak 12 kali oleh tim yang dibentuk dari Papua dan Papua barat dan asistensinya berasal dari Universitas Cendrawasi dan Kementerian dalam negeri.
Nah saat ini, draf pembahas yang telah dirumuskan pada 12 kali pertemuan itu, akan disesuaikan di antara dua gubernur. "Saya yakin sudah 95% kedua gubernur mencapai sepakat," tambah Djoko. Setelah itu, dalam waktu dua sampai empat bulan ke depan bisa dirumuskan bersama dengan UU yang lain dan tidak bertentangan dengan UUD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News