kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pansus usulkan perpanjangan masa pembahasan RUU OJK


Kamis, 14 Juli 2011 / 11:25 WIB
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can


JAKARTA. Meski sudah tiga masa sidang, pembahasan Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nampaknya tak akan selesai. Saat ini, pembahasan RUU OJK juga masih buntu terutama mengenai komposisi dewan komisaris.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) OJK mengusulkan memperpanjang waktu pembahasan satu kali masa sidang. Tapi, "Tergantung keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna, apakah akan menerima usulan Pansus untuk memperpanjang atau menolak," ujarnya, Kamis (14/7).

Jika sidang paripurna DPR menolak, maka RUU OJK akan dikembalikan ke pemerintah. "Artinya batal semuanya, sehingga harus ada amandemen UU BI," jelas Harry.

Harry sendiri tidak yakin apakah rapat paripurna DPR akan memperpanjang masa pembahasan RUU OJK. Sebab, dia beralasan, pembahasan RUU OJK sudah dibahas dalam tiga masa sidang.

Catatan saja, UU Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan UU OJK paling lambat 31 Desember 2010 lalu. Namun, tenggat waktu itu dilampaui lantaran pemerintah dan DPR berbeda pendapat mengenai struktur dan tata cara pemilihan dewan komisioner. DPR memberikan batas waktu hingga Kamis ini kepada pemerintah untuk melakukan lobby kepada fraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×