kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Pansus usulkan perpanjangan masa pembahasan RUU OJK


Kamis, 14 Juli 2011 / 11:25 WIB
Pansus usulkan perpanjangan masa pembahasan RUU OJK
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can


JAKARTA. Meski sudah tiga masa sidang, pembahasan Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nampaknya tak akan selesai. Saat ini, pembahasan RUU OJK juga masih buntu terutama mengenai komposisi dewan komisaris.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) OJK mengusulkan memperpanjang waktu pembahasan satu kali masa sidang. Tapi, "Tergantung keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna, apakah akan menerima usulan Pansus untuk memperpanjang atau menolak," ujarnya, Kamis (14/7).

Jika sidang paripurna DPR menolak, maka RUU OJK akan dikembalikan ke pemerintah. "Artinya batal semuanya, sehingga harus ada amandemen UU BI," jelas Harry.

Harry sendiri tidak yakin apakah rapat paripurna DPR akan memperpanjang masa pembahasan RUU OJK. Sebab, dia beralasan, pembahasan RUU OJK sudah dibahas dalam tiga masa sidang.

Catatan saja, UU Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan UU OJK paling lambat 31 Desember 2010 lalu. Namun, tenggat waktu itu dilampaui lantaran pemerintah dan DPR berbeda pendapat mengenai struktur dan tata cara pemilihan dewan komisioner. DPR memberikan batas waktu hingga Kamis ini kepada pemerintah untuk melakukan lobby kepada fraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×