kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pansus Angket BBM Hasilkan 24 Masalah


Senin, 11 Agustus 2008 / 20:49 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Panitia khusus (Pansus) hak angket kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sudah memiliki daftar masalah yang akan diajukan kepada pemerintah. Jumlahnya mencapai 24 masalah.

Berdasarkan dokumen yang KONTAN peroleh, daftar masalah itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, tentang kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar 28,7% pada 23 Mei 2008 lalu. Kedua, tentang kebijakan mengelola minyak dan gas (migas).

Dalam kebijakan kenaikan harga minyak, Pansus berencana mengungkit asal-usul kebijakan tersebut, sistem distribusi dan pemasaran BBM bersubsidi dan operasionalnya, tingkat konsumsi BBM, pengelolaan kilang BBM, hingga dasar hukum kebijakan menaikkan BBM bersubsidi. Masih dalam kasus ini, Pansus juga mau mengungkap audit penjualan Pertamina terhadap BBM bersubsidi.

Sedangkan tentang kebijakan mengelola migas, Pansus mengajukan pertanyaan yang bersifat umum seputar kebijakan energi nasional. Tetapi ada juga pertanyaan yang spesifik seputar ekspor minyak mentah dan gas bumi (LNG), cost recovery, tender impor minyak, kontrak bagi hasil (production sharing contract), dan dasar penetapan bagi hasil.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket BBM Soetan Batoegana membenarkan dokumen ini. Namun Seotan memastikan daftar masalah itu belum bersifat final, karena masih perlu persetujuan resmi Pansus lewat rapat Pleno Jumat (15/8) pekan ini. "Perlu ada tanggapan akhir setiap fraksi sebelum rapat pleno," tutur Soetan, hari ini (11/8).

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono menyatakan kerja pansus masih perlu menunggu Lembaran Negara terbit. "Tanpa Lembaran Negara kerja Pansus tidak memiliki dasar hukum, termasuk meminta audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan belum bisa," kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×