Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.
Meski demikian, Setyo berharap kewenangan KPK dalam penanganan kasus korupsi tak banyak berubah.
“Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/11/2025).
Setyo juga mengatakan, terkait dengan penyadapan, KPK juga memiliki aturan di mana setiap proses penyadapan akan dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Jadi kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Baca Juga: Kantor Pos Cairkan BLTS untuk 11,6 Juta KPM, Cek Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025).
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.
Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan, KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
"Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara," ujar Habiburokhman membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna.
Lanjutnya, KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang dibutuhkan seiring bakal berlakunya Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
"Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP," ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Stabilkan Rupiah: BI Diproyeksi Tidak Ubah Suku Bunga November Ini
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/19/09572741/kuhap-baru-disahkan-ketua-kpk-harap-kewenangannya-tak-berubah.
Selanjutnya: 8 Faktor Risiko yang Bisa Menyebabkan Asam Urat Kambuh
Menarik Dibaca: 8 Faktor Risiko yang Bisa Menyebabkan Asam Urat Kambuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













