kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pansel libatkan 12 pakar dan pegiat antikorupsi untuk menilai makalah capim KPK


Kamis, 18 Juli 2019 / 10:45 WIB
Pansel libatkan 12 pakar dan pegiat antikorupsi untuk menilai makalah capim KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Seleksi melibatkan pakar hukum dan pegiat antikorupsi dalam menilai tes makalah pada uji kompetensi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang digelar hari ini, Kamis (18/7). 

Anggota pansel, Al Araf, menyebutkan total tim penilai yang terdiri dari pakar hukum dan pegiat antikorupsi itu berjumlah 12 orang. "Untuk uji makalah kita melibatkan 12 orang ya, terdiri dari pakar hukum dan pegiat antikorupsi. Mereka yang akan menilai makalah-makalah peserta," ujar Al Araf. 

Al Araf menjelaskan, dalam uji makalah, capim KPK akan menuangkan visi dan misi serta pandangan terkait pemberantasan korupsi. ke-12 penilai yang dilibatkan tersebut akan menganalisis konten makalah capim. 

Ketua Pansel Yenti Garnasih menambahkan, dalam uji makalah, capim akan dinilai pengetahuannya tentang segala ide dan gagasan terkait permasalahan-permasalahan korupsi, cara memberantas dan mencegah korupsi, dan sebagainya. 

"Jadi pansel ingin melihat sejauhmana peserta memahami permasalahan korupsi di Indonesia, baik itu pemberantasan, pencegahan, manajemen organisasi internal, hingga hubungan antarlembaga," paparnya Yenti. 

Dalam uji kompetensi ini, capim akan melakukan tes obyektif yang tediri dari 70 pertanyaan dan makalah. Kedua tes tersebut berlangsung dari pukul 08.00-13.00. 

Seperti diketahui, dari 376 pendaftar capim KPK, pada 11 Juli lalu, pansel mengumumkan sebanyak 192 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi. 

Dari jumlah itu, 40 orang berlatar belakang profesi akademisi/dosen. Kemudian diikuti advokat/konsultan hukum (39), jaksa/hakim (18), korporasi (17), komisioner atau pegawai KPK (13), anggota Polri (13), auditor (9), dan profesi lain (43). (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pansel Libatkan 12 Pakar dan Pegiat Antikorupsi Nilai Makalah Capim KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×