Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Rabu (17/7).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidiknya hendak mengklarifikasi dugaan aliran dana lintas negara yang baru-baru ini ditemukan. Aliran dana itu sendiri terungkap dalam dugaan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Baca Juga: KPK: Penyidikan suap pengadaan pesawat di Garuda Indonesia segera rampung
"Penyidik melakukan klarifikasi terhadap tersangka (Emirsyah) terkait dugaan aliran dana lintas negara. Penyidik menelusuri dugaan transaksi tersebut," ujar Febri lewat pesan singkat, Rabu.
Pihak Emirsyah sendiri melalui kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan, mengakui memiliki rekening bank di luar negeri. Namun, ia hanya memiliki satu rekening.
"Ada satu rekening di luar negeri, dan itu sudah diterangkan. Rekening itu ada di Singapura," ucap Luhut saat dihubungi secara terpisah.
Baca Juga: KPK temukan aliran dana baru lintas negara di kasus pengadaan Garuda Indonesia
Diberitakan sebelumnya, pada pemeriksaan Rabu (10/7/) lalu, penyidik KPK mencecar Emirsyah mengenai temuan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri.
"KPK mengonfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka. Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, kala itu.
Baca Juga: Usut kasus Century, KPK panggil penyidik lama
Adapun dalam kasus ini, Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd. KPK menduga, suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini. (Christoforus Ristianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News