Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengungkapkan, terdakwa kasus korupsi Idrus Marham sempat berada di kedai kopi di sela-sela izin berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC). Pada Jumat (21/6) Idrus keluar dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk izin berobat di RS MMC.
"Setelah pemeriksaan kesehatan dan shalat Jumat. Saudara IM tidak segera kembali ke Rutan Cabang KPK. Namun ditemukan sejak pukul 12.39 WIB sampai 15.30 WIB, IM berada di coffee shop," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (16/7).
Baca Juga: Investasi yang minim berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi
Teguh mengatakan, saat itu Idrus diduga bersama keluarga atau kerabat atau penasihat hukum. Berdasarkan penelusuran Ombudsman dari salinan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan nota tagihan pemeriksaan medis, Idrus tercatat hanya melakukan satu transaksi pembayaran pemeriksaan medis atas layanan poli gigi pada pukul 12.57 WIB.
Sehingga, kata Teguh, tidak ada pemeriksaan medis lanjutan yang dilakukan Idrus. Ia memandang pengawal tahanan tidak melakukan pengawasan dengan ketat. Selain itu, Ombudsman menilai Idrus melanggar penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: KPK larang dirut PLN nonaktif Sofyan Basir ke luar negeri
Seperti diketahui, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK memperketat izin berobat pasca temuan Ombudsman tersebut. Seluruh pengawal tahanan di KPK juga dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan disiplin dan kode etik.
Di sisi lain, KPK juga memecat pengawal tahanan Idrus Marham berinisial M karena dianggap terbukti melanggar kode etik. Febri menjelaskan, langkah ini juga sebagai bentuk upaya pencegahan agar peristiwa semacam itu tak terulang lagi ke depannya.
Baca Juga: Idrus Marham hadapi vonis hari ini
"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa. (Dylan Aprialdo Rachman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News