Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak mentah-mentah tuduhan yang menyebutkan adanya konflik kepentingan dengan 18 nama yang lolos uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test).
Dalam pemaparannya kepada wartawan di Kementerian Sekretaris Negara, Ketua Pansel Hendri Saparini mengutarakan ada tiga hal yang perlu ia luruskan.
Pertama, terkait jabatan anggota pansel yang juga merangkap sebagai komisaris perusahaan yang dinilainya tidak memiliki sangkut paut terhadap proses seleksi anggota KPPU. Sebelumnya, DPR menyebutkan enggan melanjutkan proses pemilihan komisioner KPPU lantaran anggota pansel dianggap memiliki kepentingan yang bertabrakan dengan KPPU.
Tapi, menurut Hendri, Komisaris perusahaan semata-mata menjalankan fungsi pengawasan atas kebijakan pengurusan. Salah satunya yakni, memberikan nasihat kepada direksi. Sehingga, dewan komisaris tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan, termasuk penanganan perkara di KPPU.
Sekadar tahu, tiga dari lima anggota tim Pansel merupakan komisaris perusahaan yang pernah masalah dengan KPPU. Ketiganya itu, Hendri Saparani sendiri sebagai Komisaris Telkom, Rhenald Kasali sebaga Komisaris Angkasa Pura II, dan Alexander Lay selaku Komisaris Pertamina.
Kedua, soal alasan jabatan Pansel sebagai ahli dalam perkara yang diperiksa KPPU. Hendri menjelaskan, seorang ahli dalam perkara yang diperiksa oleh majelis KPPU senantiasa diminta klarifikasi oleh majelis komisi untuk mengetahui ada atau tidaknnya benturan kepentingan.
Terlebih, investigator KPPU juga memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi hal yang sama.
"Didengarkannya keterangan ahli oleh majelis komisi merupakan bukti tidak terbantahkan bahwa ahli yang dihadirkan tidak memiliki conflict of intereset," jelas Hendri, Senin (5/3).
Adapun ada dua anggota Pansel yang diributkan soal ini yakni Prof Ine Minara S Ruky Guru Besar Univesritas Indonesia dan Paripurna P. Sugarda Guru Besar dari Universitas Gajah Mada.
Ketiga, terkait anggota Pansel yang pernah menjadi lawyer dalam perkara KPPU. Pansel beranggapkan, dalam berperkara di KPPU, lawyer bukan lah pihak yang berpekara namun merupakan pihak yang mendampingi pihak yang berperkara.
Oleh karena itu tuduhan adanya konflik kepentingan dnegan KPPU semata-mata didasarkan seorang lawyer yang pernah mendampingi kliennya dalam perisdangan di KPPU sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar secara hukum sehingga harus ditolak.
Pansel juga mengatakan, pihaknya telah bekerja secara profesional, objektif, dan independen terbebas dari benturan kepentingan apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News