kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tindak lanjut KPPU setelah Jokowi menerbitkan Keppres


Rabu, 28 Februari 2018 / 14:44 WIB
Tindak lanjut KPPU setelah Jokowi menerbitkan Keppres
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera melakukan rapat komisi (rakom) terkait Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU hingga dua bulan ke depan.

Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto mengatakan, rapat tersebut setidaknya dilakukan untuk mencabut tiga hal yang sempat dihentikan sementara. "Kami akan cabut lewat forum resmi, begitu juga hal ini akan kami sampaikan terlebih dulu ke komisioner," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (28/2).

Ketiganya itu adalah, Pertama, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara. Kedua, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung, akan diberhentikan sementara.

Ketiga, tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU, baik di tingkat pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.

Kendati begitu, Charles bilang, meski telah keluarnya Keppres tidak serta merta ketiga hal tersebut bisa langsung berjalan hari ini. "Hari ini masih belum, paling cepat besok, kami rakom dulu," tambah dia.

Sekadar tahu, pemberitahuan terkait Keppres yang ditandangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Februari 2018 itu telah diterima KPPU siang ini. Keppres terdaftar dengan No. 33/P tahun 2018 itu merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.

Adapun perpanjangan dilakukan per 27 Desember 2017 - 27 Februari 2018. Namun, Kemarin KPPU bilang belum ada Keppres untuk memperpanjang masa jabatannya lagi sehingga, perlu diberhentikan sementara lantaran terjadinya kekosongan keanggotaan Komsioner KPPU.

Atas terbitnya Keppres ini, Presiden pun mengimbau, agar Komisi VI segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret - 27 April 2018, agar KPPU segera mendapatkan komisioner baru. Adapun, dalam proses ini terdapat 18 nama calon yang diajukan sendiri Presiden ke DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×