Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati untuk menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2026 menjadi pada kisaran 1,18% hingga 1,30%.
Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dalam KEM-PPKF 2026 yang disampaikan oleh pemerintah pada kisaran 1,18% hingga 1,21%.
Ketua Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa peningkatan target tersebut dikarenakan adanya ekstensifikasi penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), serta perluasan basis penerimaan bea keluar, diantaranya terhadap produk emas dan batubara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM.
Perubahan ini berdampak pada target pendapatan negara menjadi kisaran 11,71% hingga 12,31%, dari sebelumnya dalam KEM-PPKF 2026 sebesar 11,71% hingga 12,22.
Baca Juga: Kemenkeu Tambah Target Penerimaan Rp 8,8 Triliun untuk Dirjen Bea Cukai Baru
Dengan begitu, penerimaan perpajakan juga mengalami penyesuaian dari 10,08% hingga 10,3%, menjadi 10,08% hingga 10,54% dalam kesepakatan Panja Penerimaan.
"Ada perubahan angka sebesar 0,9 di kepabeanan dan cukai karena kita ada penambahan obyek cukai baru dan bea keluar untuk batubara dan emas," ujar Misbakhun dalam rapat bersama pemerintah, Senin (7/7).
Sementara itu, target penerimaan pajak tidak mengalami perubahan atau pada kisaran 10,08% hingga 10,54%.
Begitu juga dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Panja Penerimaan sepakat tidak mengubahnya atau tetap pada kisaran 1,63% hingga 1,76%.
Selanjutnya: Kurs Rupiah Tertekan Gara-Gara Ancaman Trump Mengenakan Tarif Tambahan Untuk BRICS
Menarik Dibaca: Obligasi Dapat Menjadi Opsi Investasi Untuk Para Pensiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News