kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Panja Penerimaan: Target Kepabeanan dan Cukai dalam RAPBN 2026 Naik Jadi 1,30%


Senin, 07 Juli 2025 / 15:40 WIB
Panja Penerimaan: Target Kepabeanan dan Cukai dalam RAPBN 2026 Naik Jadi 1,30%
ILUSTRASI. Target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2026 disepakati berada dalam kisaran 1,18% hingga 1,30%.??


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati untuk menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2026 menjadi pada kisaran 1,18% hingga 1,30%.

Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dalam KEM-PPKF 2026 yang disampaikan oleh pemerintah pada kisaran 1,18% hingga 1,21%.

Ketua Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa peningkatan target tersebut dikarenakan adanya ekstensifikasi penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), serta perluasan basis penerimaan bea keluar, diantaranya terhadap produk emas dan batubara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM.

Perubahan ini berdampak pada target pendapatan negara menjadi kisaran 11,71% hingga 12,31%, dari sebelumnya dalam KEM-PPKF 2026 sebesar 11,71% hingga 12,22.

Baca Juga: Kemenkeu Tambah Target Penerimaan Rp 8,8 Triliun untuk Dirjen Bea Cukai Baru

Dengan begitu, penerimaan perpajakan juga mengalami penyesuaian dari 10,08% hingga 10,3%, menjadi 10,08% hingga 10,54% dalam kesepakatan Panja Penerimaan.

"Ada perubahan angka sebesar 0,9 di kepabeanan dan cukai karena kita ada penambahan obyek cukai baru dan bea keluar untuk batubara dan emas," ujar Misbakhun dalam rapat bersama pemerintah, Senin (7/7).

Sementara itu, target penerimaan pajak tidak mengalami perubahan atau pada kisaran 10,08% hingga 10,54%.

Begitu juga dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Panja Penerimaan sepakat tidak mengubahnya atau tetap pada kisaran 1,63% hingga 1,76%.

Selanjutnya: Kurs Rupiah Tertekan Gara-Gara Ancaman Trump Mengenakan Tarif Tambahan Untuk BRICS

Menarik Dibaca: Obligasi Dapat Menjadi Opsi Investasi Untuk Para Pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×