Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah mulai mempersiapkan pembentukan panitia seleksi (pansel) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah menargetkan, pansel sudah terbentuk paling lambat awal Januari 2012 nanti.
"Tim pansel OJK kan harus diputuskan segera. Kalau tidak salah awal tahun sudah harus terbentuk," kata Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Jumat (30/12).
Hatta menjelaskan, pansel sudah terbentuk 60 hari setelah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disahkan. Hasil seleksi kemudian akan diserahkan ke DPR. Dalam waktu kurun delapan bulan setidaknya Dewan Komisioner OJK sudah terbentuk.
Sebagai informasi, OJK akan dipimpin oleh dewan komisioner yang beranggotakan sembilan orang yang bersifat bersifat kolektif dan kolegial. Komposisinya terdiri dari 7 orang anggota DK yang berasal dari unsur masyarakat dan dua orang yang merupakan ex officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Setiap anggota DK memiliki hak suara sehingga dapat menentukan proses pengambilan keputusan OJK.
Susunan anggota DK OJK sendiri terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya merangkap anggota.
Kemudian, seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota, seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, seoarang anggota ex officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, seorang anggota ex officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News