kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Wapres : OJK harus berkoordinasi dengan BI


Rabu, 21 Desember 2011 / 13:01 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung dengan sekat plastik duduk berjaga jarak di kedai Ketika Kopi, Tangerang Selatan, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono mengingatkan pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan bank sentral.

Pasalnya, dalam merumuskan kebijakan makro dan moneter juga diperlukan informasi dari sektor mikro. "Ini harus dipikirkan, terutama saat krisis. Saat kondisi normalpun juga penting arus informasi antara makro dan mikro," ujarnya saat pembukaan seminar OJK Rabu (21/12). Makanya, Boediono menekankan agar arus informasi antara Bank Indonesia dengan OJK nantinya harus efektif.

Karena OJK adalah lembaga pengawas yang terintegrasi, maka Boediono juga mengingatkan agar nantinya dalam pelaksanaan pengawasan juga bisa dilakukan menyeluruh. Sehingga, "Jangan ada celah-celah antara institusi (satu dengan yang lain) sehingga nanti ada miss. Kalau deteksi mengenai celah-celah ini lebih mudah, maka cara mengatasinya akan lebih cepat," ungkapnya.

Tak hanya itu, Boediono juga bilang nantinya dalam OJK juga masih diperlukan koordinasi terutama di tingkat regulasi. Menurutnya, harus ada sinergi antara otoritas moneter yg menangani moneter dan OJK yang menangani institusi keuangan dan produk keuangan. Makanya, "Sangat penting sinkronisasi kebijakan," tegas Boediono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×