Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melakukan rapat perdana untuk membahas RUU Cipta Kerja. Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja resmi dibentuk.
"Pembentukan panja RUU Cipta Kerja ini saya ingin sampaikan bahwa tadi sudah ada keanggotaan kurang lebih 35 anggota panja dan 5 pimpinan," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Selasa (14/4).
Baca Juga: Perpanjangan izin tambang jadi poin krusial pembahasan RUU cipta kerja sektor minerba
Supratman mengatakan, RUU Cipta Kerja akan dibahas setelah daftar inventarisasi masalah (DIM) telah terkumpul dari 9 fraksi yang ada di parlemen. Penyusunan DIM tersebut berdasarkan saran dan masukan yang dilakukan melalui uji publik RUU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, uji publik ini akan melibatkan semua pihak terkait seperti akademisi, ahli, serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat baik yang pro maupun yang kontra terhadap RUU tersebut. Supratman mengatakan, nantinya pembahasan kluster-kluster yang ada di RUU itu dimulai dari kluster yang tidak ada persoalan atau perdebatan publik.
"Kita akan dahulukan pembahasan kluster-kluster yang tidak ada persoalan di publik. Kluster ketenagakerjaan kita akan minta supaya bersama sama pemerintah untuk membahasnya di bagian akhir dari keseluruhan kluster," ujar dia.
Sebagai informasi, Keputusan Rapat Pleno Badan Legislasi Pembahasan dan Penetapan Agenda Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja pada Selasa, 7 April 2019, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari para anggota dan pimpinan, diputuskan sebagai berikut:
Baca Juga: Kemenaker sampaikan data PHK terdampak corona, begini respons serikat pekerja