kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gede Pasek: Masih banyak "penyakit" di MK


Jumat, 01 November 2013 / 12:54 WIB
Gede Pasek: Masih banyak
ILUSTRASI. Pengendara melintas di Jalan Ngurah Rai di kawasan Taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan sedang, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan secara tidak hormat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar diyakini tidak akan serta merta bisa menyelamatkan lembaga itu. Masih banyak "penyakit" yang diderita MK dan perlu dibersihkan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika menuturkan, bukti masih banyaknya penyakit di tubuh MK sudah terlihat dari tahun 2009. Di tahun itu, DPR membentuk panja mafia pemilu untuk menelusuri pemalsuan surat MK untuk meloloskan Dewi Yasin Limpo.

Setelah kasus itu diusut pihak kepolisian hingga menetapkan panitera MK sebagai tersangka, ternyata kredibilitas MK tak juga terpulihkan. Salah satu buktinya adalah adanya kasus suap yang menjerat Akil Mochtar.

"Di MK sudah ada masalah sejak itu, mungkin saja kalau dibedah tuntas di dalam tubuh MK, masih banyak penyakit yang menggerogoti MK," ujar Pasek saat dihubungi Selasa (1/11/2013).

Untuk mengembalikan citra MK, kata Pasek, perlu adanya kerja keras dari internal MK. "Ibarat meyembuhkan luka, tidak bisa sekejap perlu waktu. Kasus kali ini harus menjadi pelajaran," ucap Pasek.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merekomendasikan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini tidak berkaitan dengan proses hukum yang ada di KPK. Oleh karena itu, hasil putusan ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti korupsi itu.

Majelis Kehormatan akan menyerahkan putusan ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK akan menyerahkan putusan tersebut kepada presiden. Terakhir, presiden tinggal mengeluarkan keppres untuk memberhentikan Akil secara resmi.

Dengan putusan ini, maka kedelapan Hakim Konstitusi akan memilih ketua baru untuk menggantikan posisi Akil. Rapat permusyawaratan untuk memilih ketua tersebut dijadwalkan berlangsung siang ini. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×