kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan


Rabu, 01 Januari 2020 / 16:24 WIB
Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mulai menunjukan upaya serius memangkas jabatan eselon IV dan III. Salah satuya dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 28 tahun 2019.

Permen tersebut berisi mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. "Betul eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional," ujar Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/12).

Baca Juga: Masih ada waktu, penutupan pendaftaran CPNS diundur jadi Senin besok

Dalam Permen tersebut dijelaskan, skema pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Jabatan yang akan beralih antara lain adalah jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.

Meski begitu, terdapat jabatan administrasi yang tidak bisa dialihkan. Hal itu dengan syarat memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Posisi tersebut nantinya akan disusun oleh Kementerian/Lembaga (K/L) yang berwenang. Nantinya usulan tersebut diserahkan kepada Menteri PAN-RB.

Baca Juga: Seleksi administrasi CPNS Kemenpan RB sudah diumumkan, cek hasilnya di link ini

Nantinya akan ada penyetaraan dengan tingkatan jabatan fungsional. Administrator akan disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya, pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda; dan pelaksana disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli pertama.

"Tunjangan yang didapat, atau penghasilan tidak boleh turun dari jabatan sekarang," terang Paryono.

Baca Juga: Tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional

Hal itu juga terdapat dalam Permen PAN-RB sebagai landasan hukum. Kepastian pendapatan yang sama itu terdapat dalam pasal 11 Permen PAN-RB 28/2019 itu.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan 17 Desember lalu. K/L memiliki waktu hingga 30 Juni 2020 untuk melakukan penyetaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×