kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi Covid-19, LAN terbitkan aturan baru pelatihan dasar CPNS


Minggu, 07 Februari 2021 / 13:27 WIB
Pandemi Covid-19, LAN terbitkan aturan baru pelatihan dasar CPNS
ILUSTRASI. CPNS


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai pembina pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menerbitkan Peraturan LAN (PerLAN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS (PerLAN 1/2021) yang mencabut Peraturan pelatihan dasar (Latsar) CPNS sebelumnya, yaitu Peraturan LAN nomor 12 Tahun 2018.

Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Muhammad Taufiq mengatakan, dalam PerLAN 1/2021 dilakukan perubahan mendasar khususnya terkait metode penyelenggaraan Latsar CPNS. 

Sebelumnya, Latsar diatur hanya dapat dilakukan secara klasikal (dalam kelas dan diasramakan). Namun sekarang, berdasarkan PerLAN ini, Latsar CPNS dapat juga dilakukan secara Blended Learning .

“Dalam hal terjadi kondisi darurat atau kondisi tertentu, seperti saat pandemi sekarang ini yang tidak memungkinkan sama sekali dilakukannya pembelajaran klasikal, maka Latsar CPNS dapat diselenggarakan secara Distance Learning,” kata Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (7/2).

Dia menambahkan, pada prinsipnya, Blended Learning merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring. Sedangkan Distance Learning pada hakekatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Taufiq bilang, metode tersebut membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya. Selain itu, dibutuhkan komitmen bersama antara peserta, tenaga pelatihan, dan lembaga penyelenggara pelatihan, agar pelaksanaan Latsar CPNS secara Blended Learning dan Distance Learning ini dapat berjalan secara optimal.

Baca Juga: PNS bisa ikut penyetaraan jabatan fungsional, begini persyaratannya

Agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan dengan lancar, LAN bergerak cepat menyiapkan platform pembelajaran mandiri atau self learning dengan metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS). 

Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku Instansi Pembina pelatihan ASN, agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran.

“Pembiayaan Latsar secara daring ini, jauh lebih efisien dengan Jam Pelatihan yang lebih banyak daripada Latsar secara klasikal,” tutur Taufiq.

Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menyebut, dalam PerLAN 1/2021 diatur mengenai evaluasi yang akan menentukan kelulusan Peserta Latsar CPNS. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, apabila Peserta dinyatakan "Tidak Lulus", maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Peserta Latsar CPNS dan dikembalikan kepada Instansi pengirimnya.

“Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan Peserta yang bersangkutan sebagai CPNS,” kata Tri.

Dia mengatakan, dalam PerLAN 1/2021 ini diatur pula bahwa pembiayaan penyelenggaraan Latsar CPNS dan biaya pengiriman Peserta Latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah. Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik Pungli dan penarikan biaya kepada Peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila terjadi Pungli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi Peserta yang mengalami dan menemui praktik Pungli atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya,” pungkas dia.

Sebagai informasi, dalam Peraturan LAN nomor 12 Tahun 2018, jika CPNS tidak lulus pelatihan dasar yang dilakukan lembaga pelatihan terakreditasi maka ketidaklulusan CPNS tersebut menjadi dasar pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah asal peserta untuk memberhentikan CPNS yang bersangkutan.

Sedangkan, dalam Peraturan LAN (PerLAN) nomor 1 Tahun 2021, jika CPNS tidak lulus pelatihan dasar yang dilakukan lembaga pelatihan terakreditasi maka PPK instansi pemerintah asal peserta memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS.

Selanjutnya: Bakal ada penyetaraan jabatan ASN, ini informasi tentang gajinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×