kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bakal ada penyetaraan jabatan ASN, ini informasi tentang gajinya


Selasa, 26 Januari 2021 / 04:42 WIB
Bakal ada penyetaraan jabatan ASN, ini informasi tentang gajinya
ILUSTRASI. Saat ini, Pemerintah sedang berupaya untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Pemerintah sedang berupaya untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Hal ini membuat adanya penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji ASN yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya. 

"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," ujarnya dalam tayangan Youtube BKN, Senin (25/1/2021). 

"Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," lanjut dia. 

Baca Juga: Catat! Formasi diumumkan akhir Maret, pendaftaran CPNS dibuka April

Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan. 

Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi. 

Baca Juga: Informasi penting soal PNS Kemenlu, mulai besaran gaji hingga tunjangan

Sepanjang 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi di 73 kementerian/lembaga. 
Penyederhanaan ini dilakukan demi mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan publik. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Penyetaraan Jabatan ASN, Bagaimana Gajinya?"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×