kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi corona, serikat pekerja berharap kasus PHK tidak sampai ke pengadilan


Senin, 13 Juli 2020 / 17:04 WIB
Pandemi corona, serikat pekerja berharap kasus PHK tidak sampai ke pengadilan
ILUSTRASI. KSPI mendorong setiap perselisihan tidak dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI) tapi diselesaikan di tingkat bipartit.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pandemi covid-19 berpotensi meningkatkan perselisihan antara pengusaha dan pekerja karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski begitu, KSPI berharap perselisihan tersebut tidak sampai dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

"KSPI mendorong kalau bisa setiap perselisihan tidak dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI) tapi diselesaikan di tingkat bipartit," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono ketika dihubungi, Senin (13/7).

Baca Juga: Ada peserta Kartu Prakerja yang kudu kembalikan dana, jika tak mau digugat

Kahar mengatakan, sesuai aturan dalam UU ketenagakerjaan, mengatur bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja harus dengan segala upaya mencegah agar tidak terjadi PHK. Jika memang segala upaya dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud dan tujuan PHK wajib dirundingkan antara perusahaan dan pekerja atau dengan serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Harijanto mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya perselisihan yang dibawa ke PHI. Akan tetapi, kendala yang dihadapi saat ini terkait penjualan yang belum kembali normal.

"Kita di Apindo belum mendengar ada masalah tersebut (PHI), yang ada kebingungan karena bisnis sangat sulit karena hampir tidak ada penjualan," kata Harijanto ketika dihubungi Kontan.co.id.

Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Antonius J Soepit, mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya perselisihan yang dibawa ke PHI. Menurut dia, sulit memprediksi apakah akan terjadi peningkatan PHI ditengah pandemi covid-19. Yang terang, Ia berharap tidak ada peningkatan PHI kedepannya.

"Sekarang situasi sangat sulit, susah memprediksi," kata Anton ketika dikonfirmasi.

Baca Juga: OPSI minta pemerintah dan pengusaha fokus pada keselamatan pekerja saat pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×