kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OPSI minta pemerintah dan pengusaha fokus pada keselamatan pekerja saat pandemi


Minggu, 12 Juli 2020 / 20:03 WIB
OPSI minta pemerintah dan pengusaha fokus pada keselamatan pekerja saat pandemi
ILUSTRASI. Pengamat ketenagakerjaan Timboel siregar sedang memberikan penjelasan soal jaminan sosial (Kemnaker)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyebut bahwa pemerintah dan pengusaha didesak fokus dan serius pada pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1970 dan kedua ketentuan petunjuk protokol Kesehatan di tempat kerja.

"Jangan sampai pekerja yang terinfeksi Covid-19 di tempat kerja semakin banyak, yang juga akan menularkan kepada keluarganya di rumah, sehingga menambah jumlah rakyat kita yang terinfeksi Covid-19," jelas Timboel dalam keterangan pers tertulisnya pada Minggu (12/7).

Selain itu, Timboel juga menyebut dengan semakin banyaknya tempat kerja yang menjadi zona merah, maka konsekuensinya perusahaan akan ditutup sehingga akan menambah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan tanpa upah.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR minta kartu prakerja dihentikan dan dialihkan jadi bansos

Yang mana akan membuat target mensinergikan penanganan Covid-19 dan menyehatkan perekonomian menjadi gagal.

Permintaan Timboel tersebut dijelaskannya berdasar pada kondisi bertambahnya angka positif Covid-19 yang masih tinggi. Lalu awal Juli 2020 lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengonfirmasi bahwa terdapat salah satu perusahaan yang menjadi klaster baru.

Ditambah pernyataan Wali Kota Semarang pada tanggal 8 Juli 2020 lalu, yang menyebutkan terdapat lonjakan kasus di wilayahnya yang berasal dari klaster perusahaan mencapai 33%, dan adanya kasus Covid-19 di pabrik rokok di Surabaya, Jawa Timur pada waktu lalu..

"Dengan fakta ini saya menilai Pemerintah dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan belum mampu mengawal pelaksanaan protokol Kesehatan di tempat kerja yang diamanatkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan Surat Edaran (SE) Menaker No.M/7/AS.02.02/V/2020, termasuk pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja," jelasnya.

Timboel menambahkan, sangat dibutuhkan keseriusan dan ketegasan Pemerintah untuk mencegah tempat kerja menjadi area penularan Covid-19. Mulai dari mengimbau, menganjurkan pelaksanaan dan melakukan intervensi langsung ke tempat kerja.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×