Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menuturkan bahwa dewan pimpinan pusat egera mengevaluasi posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN itu, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Saya telah berkomunikasi dengan ketua umum Pak Zulkifli Hasan. Kami akan menjalankan mekanisme yang berlaku di internal partai menyangkut status dan kedudukan anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Eddy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/10).
Eddy menegaskan PAN menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia meyakini KPK akan bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan data serta fakta. PAN, kata Eddy, mendukung proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"PAN menghormati proses hukum dan meyakini KPK akan bekerja profesional, transparan dan berdasarkan data dan fakta akurat yang dimiliki," kata Eddy. Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.
Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. "Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10).
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PAN Evaluasi Posisi Taufik Kurniawan Sebagai Pimpinan DPR"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News