kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Taufik Kurniawan jadi tersangka, Sekjen PAN minta utamakan azas praduga tak bersalah


Selasa, 30 Oktober 2018 / 19:52 WIB
Taufik Kurniawan jadi tersangka, Sekjen PAN minta utamakan azas praduga tak bersalah
ILUSTRASI. Partai Amanat Nasional


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menyatakan prihatin terkait penetapan tersangka kepada Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.

Eddy mengklaim bahwa Taufik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN tersebut akan bersikap kooperatif dalam penyidikan nantinya.

“Kita yakin Pak TK (Taufik kurniawan) akan kooperatif menjalani proses penyidikan yg akan berjalan,” kata Eddy saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (30/10).

Sementara Eddy mengaku dari pihak PAN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga meyakini KPK akan bekerja profesional, transparan dan berdasarkan data dan fakta akurat yang dimiliki. Dan ia juga mengharapkan semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami mendukung proses hukum yg berjalan dan berharap seluruh pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/10).

Taufik diduga menerima suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.

“Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3, 65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (30/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×