kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Paket ekonomi, pengusaha pilih kelonggaran ekspor


Selasa, 29 September 2015 / 22:45 WIB


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ekawahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menilai Paket Kebijakan Ekonomi jilid II yang berisi potongan pajak atas deposito devisa hasil ekspor (DHE) berpotensi merangsang pengusaha untuk menyimpan hasil ekspornya di dalam negeri.

Namun, calon kebijakan ini diprediksi belum mampu untuk mendatangkan lebih banyak valuta asing ke Indonesia.

Pemerintah mestinya lebih fokus untuk mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.

"Misalnya, bea masuk untuk produk yang berkaitan dengan produk ekspor seharusnya diberikan kemudahan, sehingga volume ekspor bisa meningkat," kata Ekawahyu.

Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan, untuk mendorong kinerja ekspor demi meningkatkan cadangan devisa nasional, pemerintah mesti memberikan sejumlah insentif baik fiskal maupun non fiskal bagi pengusaha.

Saat ini, prosedur perizinan masih berbelit-belit sehingga mengganggu kinerja pengusaha.

Ade menyarankan, pemerintah harus segera menerapkan perizinan ekspor impor berbasis online, sehingga memudahkan dalam kegiatan impor bahan baku maupun ekspor barang jadi.

"Kalau seharang banyak perizinan yang harus dilalui, selain IP kami juga mengusur izin lain di Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan instansi lain," kata dia.

Ade menambahkan, rencana pemberikan diskon pajak atas deposito hasil devisa dipandang kurang menarik bagi pengusaha.

Semestinya, untuk merangsang pengusaha menyimpan dananya di bank dalam negeri pemerintah perlu memberikan kelonggaran pajak, sebagaimana yang berlaku di negara lain dengan pajak 0%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×