Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Ijin investasi di sektor kehutanan dipangkas. Pemangkasan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi II yang diumumkan pemerintah, Selasa (29/9).
Paket kebijakan untuk mengatasi perlambatan ekonomi global dan dalam negeri yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, ada setidaknya 14 proses perijinan investasi di sektor kehutanan yang dipangkas dan ditekan hingga menjadi tinggal enam perijinan saja.
Salah satunya, proses ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi yang biasanya dikeluarkan untuk tambang.
Siti mengatakan, ijin tersebut saat ini akan dipangkas menjadi tinggal 12 hari saja.
"Sebelumnya lama, rata-rata ijin prinsipnya saja bisa dua sampai empat tahun," kata Siti di Istana Negara Selasa (29/9).
Selain ijin tersebut, Siti juga mengatakan, kementeriannya juga memangkas proses perijinan pelepasan kawasan hutan.
Jika selama ini ijin prinsip untuk pelepasan kawasan hutan mencapai dua sampai empat tahun, dalam waktu dekat ini ijin tersebut akan dipangkas hijgga tinggal 13 hari saja.
"Selain pemangkasan ijin tersebut, kami juga menyatukan beberapa ijin di sektor kehutanan lainnya," kata Siti.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, selain perijinan di sektor kehutanan, pemerintah juga memangkas proses perijinan investasi di kawasan industri.
Dengan pemangkasan ijin tersebut, ijin investasi di kawasan industri yang selama ini memerlukan waktu lebih dari 526 hari untuk mengurusi proses perijinan mereka, akan dipangkas menjadi tinggal tiga jam saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News