CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pakar UI Sebut MK Diperkirakan Tak akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran


Sabtu, 20 April 2024 / 18:46 WIB
Pakar UI Sebut MK Diperkirakan Tak akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini memperkirakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Pasalnya, menurut Titi, MK juga merupakan pihak yang membuka pintu bagi Gibran untuk berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lewat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: MK Membantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi, ya problem-nya adalah MK kita ini problematik, karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan, ya Putusan 90 begitu," kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

Titi berpandangan, MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap memberlakukan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal usia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melaui pemulu pada Pilpres 2024.

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," ujar Titi.

Namun demikian, Titi menyebutkan bahwa mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesa.

Baca Juga: Susul Megawati, Kini Giliran Habib Rizieq Dkk Ajukan Amicus Curiae ke MK

Dia mencontohkan, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan meurpakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," kata Titi.

Dalam kasus tersebut, Titi menyebutkan, MK juga menyediakan waktu untuk proses pendaftaran calon, verifikasi administrasi dan faktual, serta kampanye sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.

Untuk diketahui, MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Baca Juga: MK Terima 23 Pengajuan Amicus Curiae Atas Perkara PHPU Presiden

Dalam petitum gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, serta mengadakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×