kontan.co.id
banner langganan top
Senin, 14 April 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.769   31,00   0,18%
  • IDX 6.358   95,36   1,52%
  • KOMPAS100 912   16,20   1,81%
  • LQ45 714   7,26   1,03%
  • ISSI 199   5,23   2,70%
  • IDX30 375   3,02   0,81%
  • IDXHIDIV20 454   3,68   0,82%
  • IDX80 104   1,95   1,92%
  • IDXV30 110   3,96   3,72%
  • IDXQ30 123   0,67   0,55%
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.769   31,00   0,18%
  • IDX 6.358   95,36   1,52%
  • KOMPAS100 912   16,20   1,81%
  • LQ45 714   7,26   1,03%
  • ISSI 199   5,23   2,70%
  • IDX30 375   3,02   0,81%
  • IDXHIDIV20 454   3,68   0,82%
  • IDX80 104   1,95   1,92%
  • IDXV30 110   3,96   3,72%
  • IDXQ30 123   0,67   0,55%
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.769   31,00   0,18%
  • IDX 6.358   95,36   1,52%
  • KOMPAS100 912   16,20   1,81%
  • LQ45 714   7,26   1,03%
  • ISSI 199   5,23   2,70%
  • IDX30 375   3,02   0,81%
  • IDXHIDIV20 454   3,68   0,82%
  • IDX80 104   1,95   1,92%
  • IDXV30 110   3,96   3,72%
  • IDXQ30 123   0,67   0,55%

Pakar hukum ini minta KPK hentikan pengusutan penyelenggaraan Formula E


Jumat, 12 November 2021 / 20:41 WIB
Pakar hukum ini minta KPK hentikan pengusutan penyelenggaraan Formula E
ILUSTRASI. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana. Terkait hal tersebut dirinya meminta KPK menghentikan pengusutan kasus Formula E.

“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujar Margarito pada Jumat (12/11/2021).

“Kalau Anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana," ungkap Margarito.

"Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” lanjutnya.

Margarito melanjutkan, untuk pemberian commitment fee yang akhirnya pada dua tahun belakangan Formula E tetap tidak digelar di Jakarta, penyebab kegagalan penyelenggaraan tersebut bukan karena hal yang dalam kendali manusia. Pasalnya, dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.

Baca Juga: Cari peristiwa pidana Formula E, KPK: Jika tidak ditemukan, kasus dihentikan

“Berkenaan dengan Formula E, KPK kan mesti tahu kalau Formula E (dua tahun) tak dilaksanakan itu kenapa? Sejauh yang saya mengerti kegiatan itu terhenti dan atau dihentikan karena hal yang berada di luar kendali manusia, yakni pandemi,” ungkap Margarito.

Margarito menegaskan, lantaran di luar kendali manusia, maka Pemprov DKI juga tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.

"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia melainkan sebab alamiah yang nggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapapun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” ungkap Margarito.

Lalu terkait dana pinjaman bank yang digunakan, lanjut Margarito, apapun pinjaman tersebut akan membebani APBD dan apabila memang terjadi penyalahgunaan maka sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi ke penyelenggara.

"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," papar Margarito.

“Katakanlah dia sudah bayar commitment fee lalu peristiwanya nggak terjadi apakah itu salah? Sistem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk Gubernur Sekda dan Inspektorat," lanjut Margarito.

Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena nantinya juga akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK, di mana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

“Karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? Karena apabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang ramai apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?,” tandas Margarito.

Baca Juga: Pembayaran commitment fee Formula E sesuai prosedur dan mendapat persetujuan DPRD

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukannya unsur pidana.

"Jadi penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ungkap Ali kepada wartawan pada Kamis, (11/11/2021).

Ali pun menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Ali mengungkapkan, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

Artikel ini telah tayang di Wartakota.tribunnews.com dengan judul Dinilai Salahi Prosedur, Pakar Hukum Tata Negara Minta KPK Hentikan Pengusutan Kasus Formula E

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×