kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Cari peristiwa pidana Formula E, KPK: Jika tidak ditemukan, kasus dihentikan


Kamis, 11 November 2021 / 21:13 WIB
Cari peristiwa pidana Formula E, KPK: Jika tidak ditemukan, kasus dihentikan
ILUSTRASI. Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E akan dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana.

"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ungkap Ali pada Kamis, (11/11/2021).

Ali pun menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana.

Ali mengungkapkan, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," papar Ali.

Baca Juga: Pembayaran commitment fee Formula E sesuai prosedur dan mendapat persetujuan DPRD

Oleh sebab itu, tegas Ali, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," tandas Ali.

Seperti diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen setebal sekitar 600 halaman terkait Formula E.

Sikap Pemprov DKI Jakarta ini pun mendapat dukungan dan apresiasi dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik.

"Bagus dong. Memang harus di respon berkaitan dengan penegakkan hukum. Datangi kasih dokumen," ucap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/11/21).

Berkas tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dan proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E.

Dalam proses di atas, dua Pimpinan KPK periode 2011-2015, yaitu Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro. "Jadi sudah benar. Kita support," tutup Taufik.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×