Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto
"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," papar Margarito.
“Katakanlah dia sudah bayar commitment fee lalu peristiwanya nggak terjadi apakah itu salah? Sistem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk Gubernur Sekda dan Inspektorat," lanjut Margarito.
Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena nantinya juga akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK, di mana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.
“Karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? Karena apabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang ramai apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?,” tandas Margarito.
Baca Juga: Pembayaran commitment fee Formula E sesuai prosedur dan mendapat persetujuan DPRD
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukannya unsur pidana.
"Jadi penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ungkap Ali kepada wartawan pada Kamis, (11/11/2021).
Ali pun menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Ali mengungkapkan, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.
Artikel ini telah tayang di Wartakota.tribunnews.com dengan judul Dinilai Salahi Prosedur, Pakar Hukum Tata Negara Minta KPK Hentikan Pengusutan Kasus Formula E
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News