Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sangat dibutuhkan Indonesia saat ini, agar aset negara yang banyak dicuri dapat dikembalikan dengan cepat, tanpa proses peradilan pidana ataupun perdata yang panjang.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, UU ini sangat dibutuhkan agar kebocoran harta negara melalui korupsi dapat dialihkan untuk program kepentingan rakyat banyak.
"UU ini sangat dibutuhkan agar kebocoran harta negara baik yang dilakukan melalui korupsi atau tindakan-tindakan hukum lainnya termasuk keperdataan dapat ditarik dan meminimalisir kerugian yang dapat dialihkan pada program-program untuk kepentingan rakyat banyak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/12).
Baca Juga: Presiden Joko Widodo mendorong penyelesaian UU Perampasan Aset Tindak Pidana
Abdul mengatakan, RUU ini nantinya akan sejalan dengan UU Korupsi, dan bisa memperpendek waktu dengan bisa merampas aset secara paksa terhadap barang atau harta negara hasil korupsi atau tindak pidana lainnya.
Sebelumnya, ada permintaan dari pemerintah melalui Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Asset ini termasuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyinggung dibutuhkannya RUU ini untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, pada peringatan Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) 2021.
Menurut Abdul, desakan dari pemerintah ini sudah tepat karena dengan RUU ini maka bisa mempercepat pengembalian harta negara yang dikuasai perorangan secara paksa dan cepat.
Baca Juga: Pemerintah minta DPR masukkan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News