kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakar hukum: Dalil Prabowo-Sandi lemah untuk diskualifikasi Ma'ruf Amin


Kamis, 13 Juni 2019 / 16:34 WIB
Pakar hukum: Dalil Prabowo-Sandi lemah untuk diskualifikasi Ma'ruf Amin


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menganggap laporan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah sangat berat untuk diterima hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Menurut saya berat sekali ya kalau mau mendiskualifikasikan kandidat dengan dalil seperti itu. Soalnya, dewan pengawas syariah itu bukan komisaris, tugasnya juga hanya memberikan nasihat dari aspek syariah, jadi tidak ada pengendalian seperti yang didalilkan," papar Bivitri dalam diskusi di Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6). 

Persoalan ini baru muncul ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019). Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. 

Menggunakan dalil tersebut untuk mendiskualifikasi pencalonan Ma'ruf, tutur Bivitri, sangat berat diterima para hakim MK. Ia juga mempertanyakan alasan tim hukum Prabowo-Sandi yang tidak mengajukan persoalan tersebut ke Bawaslu. 

"Soal cacat formil administratif seperti ini kan perginya ke Bawaslu, bukan ke MK. Jadi, saya kira kasus itu buktinya lemah ya," ucapnya. 

Dalam hukum korporasi, tuturnya, posisi Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah bank syariah tidak menyalahi ketentuan. "Saya enggak setuju dengan itu. Anak usaha bukan termasuk BUMN. Dewan pengawas syariah itu bukan komisaris. Itu ditempatkan bersama konsultan hukum dan kantor akuntan publik ya seperti advisor kaya law firm itu disewa oleh dewan pengawas syariah," ujar Bivitri. 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Menurut Bambang, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. 

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang usai menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6). (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum: Dalil Prabowo-Sandi Lemah untuk Diskualifikasi Ma'ruf Amin"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×