kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.091   175,00   2,21%
  • KOMPAS100 1.120   29,92   2,74%
  • LQ45 799   26,19   3,39%
  • ISSI 285   3,64   1,29%
  • IDX30 417   15,54   3,87%
  • IDXHIDIV20 470   17,53   3,87%
  • IDX80 124   3,12   2,58%
  • IDXV30 133   4,17   3,23%
  • IDXQ30 132   4,49   3,53%

Pakar anggap OJK hanya pemborosan anggaran


Selasa, 28 September 2010 / 20:40 WIB
Pakar anggap OJK hanya pemborosan anggaran


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Sebagian pakar ekonomi menilai, rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pemborosan anggaran saja. Sebab, menurut mereka, sistem pengawasan lembaga keuangan sudah berjalan cukup baik sehingga OJK tidak dibutuhkan.

Pendapat ini mereka sampaikan dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) OJK bersama pakar ekonomi dan perbankan. Pendapat tersebut antara lain disampaikan oleh mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abddullah, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) I Putu Gede Ary Suta, ekonom Umar Juoro, serta ekonom Standard Chartered Indonesia Fauzi Ichsan.

Para pakar itu mengingatkan bahwa saat ini negeri kita telah memiliki BI sebagai pegawas perbankan. Sementara, lembaga keuangan lainnya sudah memiliki Bapepam-LK. "Selama ini, mereka sudah berjalan cukup baik," kata Burhanuddin.

Ary menambahkan, pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar untuk pembentukan OJK. Salah satu biaya yang terbesar adalah gaji karyawan. Sebab, nantinya, OJK merupakan lembaga gabungan berbagai instansi. Sementara, saat ini, standar gaji di masing-masing lembaga tersebut berbeda. "Tidak mungkin yang gajinya tinggi diturunkan, pasti mereka lebih memilih kerja di perusahaan swasta," terang Ary.

Sementara Fauzi menilai, sejatinya, kebutuhan dalam pengawasan sistem keuangan bukanlah sebuah lembaga melainkan regulasi yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×