kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR tolak pembentukan dewan pengawasan perbankan


Senin, 23 Agustus 2010 / 14:02 WIB
DPR tolak pembentukan dewan pengawasan perbankan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Usulan Bank Indonesia (BI) membentuk Dewan Pengawas Bank mentok. Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan bank sentral tersebut. Parlemen beralasan, pembentukan dewan pengawasan perbankan itu menyalahi aturan yang ada.

Penolakan tersebut muncul dari Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi berlambang banteng moncong putih ini mengatakan, pengawasan perbankan harus lepas dari Bank Indonesia dan dimasukkan ke dalam wewenang Otoritas Jasa Keuangan. "Usulan itu ngawur, aneh-aneh saja," kata Emir Moeis, anggota Fraksi PDI Perjuangan usai mengikuti rapat dengar pendapat Panitia Khusus OJK dengan BI, Senin (23/8).

Emir mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, pengawasan perbankan diserahkan kepada OJK. Nah, bila DPR mengusulkan ada lembaga baru, Emir mengatakan hal itu melanggar undang-undang yang ada. "Usulan ini muncul karena Bi tidak mau melepaskan pengawasan bank. Mestinya, BI legowo saja," kata Emir, yang juga ketua Komisi XI DPR.

Selain itu, penolakan juga muncul dari Fraksi Partai Demokrat. Sebab, fraksi Partai Demokrat ini menilai adanya Dewan Pengawas Bank dan OJK akan membuat sistem perbankan jadi kacau. "Ini juga tidak efisien," kata Achsanul Qosasi, anggota fraksi Partai Demokrat.

Sekadar Anda tahu, Gubernur Bank Indonesia terpilih Darmin Nasution mengusulkan pengawasan perbankan dipisahkan dari Dewan Gubernur Bank Indonesia. Namun, pengawasan tersebut menjadi wewenang lembaga baru yang diberi nama Dewan Pengawasan Bank. Dengan adanya lembaga baru ini, maka pengawasan bank bukan menjadi wewenangn Otoritas Jasa Keuangan versi Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×