kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.049   49,00   0,27%
  • IDX 5.699   -241,63   -4,07%
  • KOMPAS100 751   -34,47   -4,39%
  • LQ45 568   -20,53   -3,49%
  • ISSI 197   -9,02   -4,38%
  • IDX30 323   -10,92   -3,27%
  • IDXHIDIV20 401   -10,64   -2,58%
  • IDX80 85   -3,59   -4,05%
  • IDXV30 110   -3,72   -3,28%
  • IDXQ30 105   -3,28   -3,04%

DPR tolak pembentukan dewan pengawasan perbankan


Senin, 23 Agustus 2010 / 14:02 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Usulan Bank Indonesia (BI) membentuk Dewan Pengawas Bank mentok. Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan bank sentral tersebut. Parlemen beralasan, pembentukan dewan pengawasan perbankan itu menyalahi aturan yang ada.

Penolakan tersebut muncul dari Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi berlambang banteng moncong putih ini mengatakan, pengawasan perbankan harus lepas dari Bank Indonesia dan dimasukkan ke dalam wewenang Otoritas Jasa Keuangan. "Usulan itu ngawur, aneh-aneh saja," kata Emir Moeis, anggota Fraksi PDI Perjuangan usai mengikuti rapat dengar pendapat Panitia Khusus OJK dengan BI, Senin (23/8).

Emir mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, pengawasan perbankan diserahkan kepada OJK. Nah, bila DPR mengusulkan ada lembaga baru, Emir mengatakan hal itu melanggar undang-undang yang ada. "Usulan ini muncul karena Bi tidak mau melepaskan pengawasan bank. Mestinya, BI legowo saja," kata Emir, yang juga ketua Komisi XI DPR.

Selain itu, penolakan juga muncul dari Fraksi Partai Demokrat. Sebab, fraksi Partai Demokrat ini menilai adanya Dewan Pengawas Bank dan OJK akan membuat sistem perbankan jadi kacau. "Ini juga tidak efisien," kata Achsanul Qosasi, anggota fraksi Partai Demokrat.

Sekadar Anda tahu, Gubernur Bank Indonesia terpilih Darmin Nasution mengusulkan pengawasan perbankan dipisahkan dari Dewan Gubernur Bank Indonesia. Namun, pengawasan tersebut menjadi wewenang lembaga baru yang diberi nama Dewan Pengawasan Bank. Dengan adanya lembaga baru ini, maka pengawasan bank bukan menjadi wewenangn Otoritas Jasa Keuangan versi Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×