kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah usulkan ada komisioner independen


Kamis, 19 Agustus 2010 / 13:06 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah sudah menyiapkan komposisi komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisioner tersebut tidak hanya mengambil dari perwakilan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) saja tapi juga menggunakan komisioner independen.

Dari draft Rancangan Undang Undang (RUU) OJK, pemerintah mengusulkan komisioner sebanyak tujuh orang yang bekerja secara kolektif. Itu terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, tiga orang kepala eksekutif merangkap anggota, dan tiga orang anggota.

Nah, komisioner tersebut berasal dari kalangan masyarakat berjumlah dua orang, satu diantaranya akan menjadi ketua. Dari BI satu orang yang merupakan ex-officio deputi gubernur. Dari Kementerian Keuangan, juga satu orang yang merupakan ex-officio pejabat setingkat eselon 1.

Sisanya, tiga orang berasal OJK sendiri yang merangkap sebagai kepala eksekutif pengawas perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. Nantinya, bila OJK belum ada perwakilan yang mumpuni bisa mengambil dari unsur masyarakat.

Hanya saja, pemerintah mengusulkan pemilihan anggota komisioner tersebut menjadi wewenang penuh presiden. Sedang DPR hanya memberikan konfirmasi. Namun, DPR menolak usulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×