kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah usulkan ada komisioner independen


Kamis, 19 Agustus 2010 / 13:06 WIB
Pemerintah usulkan ada komisioner independen


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah sudah menyiapkan komposisi komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisioner tersebut tidak hanya mengambil dari perwakilan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) saja tapi juga menggunakan komisioner independen.

Dari draft Rancangan Undang Undang (RUU) OJK, pemerintah mengusulkan komisioner sebanyak tujuh orang yang bekerja secara kolektif. Itu terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, tiga orang kepala eksekutif merangkap anggota, dan tiga orang anggota.

Nah, komisioner tersebut berasal dari kalangan masyarakat berjumlah dua orang, satu diantaranya akan menjadi ketua. Dari BI satu orang yang merupakan ex-officio deputi gubernur. Dari Kementerian Keuangan, juga satu orang yang merupakan ex-officio pejabat setingkat eselon 1.

Sisanya, tiga orang berasal OJK sendiri yang merangkap sebagai kepala eksekutif pengawas perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. Nantinya, bila OJK belum ada perwakilan yang mumpuni bisa mengambil dari unsur masyarakat.

Hanya saja, pemerintah mengusulkan pemilihan anggota komisioner tersebut menjadi wewenang penuh presiden. Sedang DPR hanya memberikan konfirmasi. Namun, DPR menolak usulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×