kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   -50.000   -1,73%
  • USD/IDR 16.995   46,00   0,27%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

OJK terbentuk, Bapepam merasa lebih independen


Kamis, 19 Agustus 2010 / 16:53 WIB
OJK terbentuk, Bapepam merasa lebih independen


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan lebih independen dan profesional jika undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terbentuk. Sebab, Bapepam-LK akan keluar dari struktur Kementerian Keuangan.

Demikian dikatakan Ketua Bapepam-LK Fuad dalam rapat Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang OJK, Kamis (19/8). Menurutnya, dari segi sumber daya manusia, Bapepam akan keluar dari birokrasi.

Fuad menjelaskan, Bapepam-LK akan bergerak lebih leluasa karena tidak lagi tunduk pada aturan kementerian. Sebagai contoh, dia bilang perekrutan pegawai akan lebih gampang.

Keuntungan lainnya, lanjut Fuad, Bappepam juga bisa melakukan perubahan divisi dalam mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan. Sebab, dia merasa selama di bawah Kementerian keuangan, usulan perubahan divisi untuk mengimbangi perubahan industri pasar modal dan lembaga keuangan tidak pernah disetujui.

Saat ini, DPR bersama pemerintah sedang membahas RUU OJK. Ditargetkan, RUU OJK ini terbentuk pada akhir tahun ini. Lembaga OJK ini akan menjadi pengawas perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×