kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

OJK terbentuk, Bapepam merasa lebih independen


Kamis, 19 Agustus 2010 / 16:53 WIB
OJK terbentuk, Bapepam merasa lebih independen


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan lebih independen dan profesional jika undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terbentuk. Sebab, Bapepam-LK akan keluar dari struktur Kementerian Keuangan.

Demikian dikatakan Ketua Bapepam-LK Fuad dalam rapat Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang OJK, Kamis (19/8). Menurutnya, dari segi sumber daya manusia, Bapepam akan keluar dari birokrasi.

Fuad menjelaskan, Bapepam-LK akan bergerak lebih leluasa karena tidak lagi tunduk pada aturan kementerian. Sebagai contoh, dia bilang perekrutan pegawai akan lebih gampang.

Keuntungan lainnya, lanjut Fuad, Bappepam juga bisa melakukan perubahan divisi dalam mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan. Sebab, dia merasa selama di bawah Kementerian keuangan, usulan perubahan divisi untuk mengimbangi perubahan industri pasar modal dan lembaga keuangan tidak pernah disetujui.

Saat ini, DPR bersama pemerintah sedang membahas RUU OJK. Ditargetkan, RUU OJK ini terbentuk pada akhir tahun ini. Lembaga OJK ini akan menjadi pengawas perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×