kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.724   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.306   -64,46   -1,01%
  • KOMPAS100 833   -10,42   -1,24%
  • LQ45 632   -2,34   -0,37%
  • ISSI 225   -3,12   -1,37%
  • IDX30 362   0,20   0,06%
  • IDXHIDIV20 451   3,63   0,81%
  • IDX80 96   -0,90   -0,93%
  • IDXV30 124   -0,92   -0,74%
  • IDXQ30 118   1,07   0,91%

Pakai ijazah palsu, pejabat diturunkan pangkatnya


Jumat, 29 Mei 2015 / 19:29 WIB
ILUSTRASI. Yuk simak prakiraan hujan Sabtu, 16 Desember 2023 dan Minggu, 17 Desember 2023!


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pejabat pemerintahan yang terbukti menggunakan ijazah palsu bakal kena sanksi. Selain dicopot dari Jabatannya, mereka yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan diturunkan pangkatnya satu tingkat.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya saat ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 3 tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagi pejabat pemerintahan yang terbukti menggunakan ijazah palsu tidak akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana dikenakan pada pihak yang mengeluarkan ijazah palsu tersebut. "Sanksi pidana berlaku bagi mereka yang mengeluarkan ijazah palsu. Namun bagi PNS pejabat pemerintah mereka kena sanksi administrasi dan jabatan," kata Yuddy, Jumat (29/5).

Dalam kasus ijazah palsu ini, Yuddy bilang yang paling dirugikan adalah pemerintah. Pasalnya, dengan ijazah palsu tersebut jabatan dari seorang pejabat tersebut menjadi lebih tinggi. Penghasilan atau gaji bagi pejabat tersebut juga lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×