Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pejabat pemerintahan yang terbukti menggunakan ijazah palsu bakal kena sanksi. Selain dicopot dari Jabatannya, mereka yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan diturunkan pangkatnya satu tingkat.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya saat ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 3 tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagi pejabat pemerintahan yang terbukti menggunakan ijazah palsu tidak akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana dikenakan pada pihak yang mengeluarkan ijazah palsu tersebut. "Sanksi pidana berlaku bagi mereka yang mengeluarkan ijazah palsu. Namun bagi PNS pejabat pemerintah mereka kena sanksi administrasi dan jabatan," kata Yuddy, Jumat (29/5).
Dalam kasus ijazah palsu ini, Yuddy bilang yang paling dirugikan adalah pemerintah. Pasalnya, dengan ijazah palsu tersebut jabatan dari seorang pejabat tersebut menjadi lebih tinggi. Penghasilan atau gaji bagi pejabat tersebut juga lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News