kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pak Luhut, Kapan Masyarakat Bisa Lepas Masker?


Selasa, 15 Maret 2022 / 04:50 WIB
Pak Luhut, Kapan Masyarakat Bisa Lepas Masker?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tak bosan-bosan mengingatkan masyarakat agar senantiasa memakai masker untuk mewaspadai varian omicron BA2 yang tengah menyebar di Eropa. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, kenaikan kasus kembali terjadi di beberapa negara Eropa setelah pelonggaran kebijakan protokol kesehatan dan adanya penyebaran subvarian Omicron BA2. 

"Atas dasar informasi tersebut, pemerintah ke depan tentunya akan mengambil kebijakan secara lebih berhati-hati. Penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker, masih harus terus kita lakukan," katanya dalam konferensi pers daring terkait PPKM dilansir dari Antara, Senin (14/3/2022). 

Di dalam negeri, Luhut mencermati, jumlah orang yang diperiksa mengalami penurunan, seiring dengan tidak diberlakukannya lagi syarat antigen untuk perjalanan. 

Untuk itu, guna tetap dapat mengidentifikasi kasus dan menghindari potensi lonjakan kasus dengan cepat, pemerintah meminta kepada seluruh daerah untuk kembali memperkuat kapasitas testing dan tracing. 

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Per 14 Maret: Penambahan Vaksinasi Hanya 209.225 Dosis

"Ini berdampak kepada positvity rate kita jadi tinggi," katanya. 

Kendati demikian, Luhut memastikan kondisi penanganan pandemi di Tanah Air berjalan sesuai koridor sehingga kini tren kasus kembali menurun, begitu pula tingkat rawat inap secara nasional. 

Ia pun menyebut jumlah kasus konfirmasi kini sudah berada di bawah 10 ribu sementara jumlah kasus kesembuhan mencapai lebih dari 39 ribu. 

Hal tersebut juga sejalan dengan penurunan kasus dan rawat inap rumah sakit di seluruh wilayah provinsi Jawa-Bali yang begitu signifikan. 

"Namun, pemerintah memberikan perhatian lebih pada tingkat penurunan angka kematian yang berjalan masih cukup lambat, utamanya di Jawa Tengah," katanya.

Baca Juga: Usai Syarat Negatif Pemeriksaan Covid-19 Dihapus, Jumlah Testing Ikut Menurun

Penyebabnya, lanjut Luhut, yakni masih banyaknya pasien Covid-19 yang memiliki komorbid dan belum melakukan vaksinasi lengkap. 

"Untuk itu, sekali lagi saya mengingatkan, untuk masyarakat yang memiliki komorbid atau lansia untuk segera dirawat di rumah sakit jika positif Covid-19," katanya. 

Lebih lanjut, Luhut mengatakan sejalan dengan penurunan kasus, jumlah kabupaten/kota yang masuk level 2 berdasarkan asesmen level PPKM pada minggu ini juga mengalami peningkatan. 

"Keputusan detail mengenai hal ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan segera keluar pada hari ini," ujar Luhut. 

Karantina di Bali Luhut juga mengatakan uji coba tanpa karantina di Bali dalam seminggu terakhir berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Pulau Dewata. 

Baca Juga: Epidemiolog: Vaksinasi dan Imunitas Menjadi Senjata Utama Penyelesaian Covid-19.

"Dari evaluasi pelaksanaan tanpa karantina di Bali di mana dalam penerapannya dalam satu minggu terakhir, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali meningkat sangat pesat," katanya. 

Luhut juga menyebut tingkat positivity rate pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam uji coba tanpa karantina mencapai level yang rendah, yakni di bawah 1 persen. 

"Namun kami masih akan melakukan evaluasi selama satu minggu ke depan, sebelum kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia," katanya. 

Dia mengatakan sejalan dengan uji coba tersebut, penerapan Visa on Arrival juga turut mendongkrak kenaikan kunjungan wisman. 

Sejak 7 Maret 2022, total kedatangan PPLN dengan Visa on Arrival sebanyak 449 pax (penumpang) dengan total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 224 juta Sebelumnya, uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) telah diterapkan sejak 7 Maret 2022. 

Meski dibuka tanpa karantina, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi, yakni PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. 

PPLN yang masuk juga harus sudah divaksinasi lengkap/booster dan harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Masyarakat Bisa Copot Masker Pak Luhut?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×