kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pak Luhut, Kapan Masyarakat Bisa Lepas Masker?


Selasa, 15 Maret 2022 / 04:50 WIB
Pak Luhut, Kapan Masyarakat Bisa Lepas Masker?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Penyebabnya, lanjut Luhut, yakni masih banyaknya pasien Covid-19 yang memiliki komorbid dan belum melakukan vaksinasi lengkap. 

"Untuk itu, sekali lagi saya mengingatkan, untuk masyarakat yang memiliki komorbid atau lansia untuk segera dirawat di rumah sakit jika positif Covid-19," katanya. 

Lebih lanjut, Luhut mengatakan sejalan dengan penurunan kasus, jumlah kabupaten/kota yang masuk level 2 berdasarkan asesmen level PPKM pada minggu ini juga mengalami peningkatan. 

"Keputusan detail mengenai hal ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan segera keluar pada hari ini," ujar Luhut. 

Karantina di Bali Luhut juga mengatakan uji coba tanpa karantina di Bali dalam seminggu terakhir berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Pulau Dewata. 

Baca Juga: Epidemiolog: Vaksinasi dan Imunitas Menjadi Senjata Utama Penyelesaian Covid-19.

"Dari evaluasi pelaksanaan tanpa karantina di Bali di mana dalam penerapannya dalam satu minggu terakhir, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali meningkat sangat pesat," katanya. 

Luhut juga menyebut tingkat positivity rate pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam uji coba tanpa karantina mencapai level yang rendah, yakni di bawah 1 persen. 

"Namun kami masih akan melakukan evaluasi selama satu minggu ke depan, sebelum kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia," katanya. 

Dia mengatakan sejalan dengan uji coba tersebut, penerapan Visa on Arrival juga turut mendongkrak kenaikan kunjungan wisman. 

Sejak 7 Maret 2022, total kedatangan PPLN dengan Visa on Arrival sebanyak 449 pax (penumpang) dengan total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 224 juta Sebelumnya, uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) telah diterapkan sejak 7 Maret 2022. 

Meski dibuka tanpa karantina, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi, yakni PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. 

PPLN yang masuk juga harus sudah divaksinasi lengkap/booster dan harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Masyarakat Bisa Copot Masker Pak Luhut?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×