kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Indef: Tambahan TKD Rp 13,3 Triliun Belum Mampu Atasi Tekanan Fiskal Daerah


Minggu, 12 Juli 2026 / 15:07 WIB
Indef: Tambahan TKD Rp 13,3 Triliun Belum Mampu Atasi Tekanan Fiskal Daerah
ILUSTRASI. INDONESIA-ECONOMY-CURRENCY (AFP/YASUYOSHI CHIBA)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tambahan pagu alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 sebesar Rp 13,3 triliun dinilai belum mampu mengatasi tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Meski kenaikan tersebut meningkatkan pagu TKD menjadi Rp 706,3 triliun, kapasitas fiskal daerah secara keseluruhan dinilai masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan pagu indikatif TKD 2026 dari Rp 693 triliun menjadi Rp 706,3 triliun atau bertambah sekitar Rp 13,3 triliun. Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung sejumlah kebutuhan prioritas, antara lain penanganan bencana di Sumatera, penambahan dana otonomi khusus Papua, serta dana infrastruktur khusus.

Baca Juga: Potensi Surplus Solar Jadi Avtur, Nilai Investasinya Tembus Berapa?

Namun demikian, alokasi tersebut masih berada di bawah besaran TKD tahun 2025 yang mencapai Rp 849 triliun. Artinya, meski ada penambahan, total anggaran transfer ke daerah masih lebih rendah sekitar Rp 142,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai tambahan pagu TKD tersebut memang memberikan ruang fiskal yang lebih baik dibandingkan rancangan awal, tetapi belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pemerintah daerah.

"Tambahan pagu TKD sebesar Rp 13,3 triliun memang memberikan ruang fiskal yang lebih baik dibandingkan rancangan sebelumnya, tetapi secara substansi belum sepenuhnya menjawab kebutuhan daerah," ujar Rizal kepada Kontan, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, kenaikan anggaran tersebut lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan yang bersifat spesifik seperti penanganan bencana, dana otonomi khusus Papua, dan infrastruktur tertentu. Sementara itu, ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai layanan publik, pembangunan ekonomi, serta program prioritas di daerah masih relatif terbatas.

"Apalagi jika dibandingkan dengan alokasi TKD 2025 yang lebih tinggi, kapasitas fiskal daerah secara agregat masih mengalami tekanan," imbuhnya.

Rizal menilai keterbatasan ruang fiskal daerah dapat berdampak terhadap perlambatan aktivitas ekonomi, terutama di luar Pulau Jawa yang masih sangat bergantung pada belanja pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, belanja pemerintah daerah merupakan salah satu motor penggerak ekonomi daerah. Ketika ruang belanja menyempit, pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, hingga belanja yang memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap konsumsi dan investasi juga berpotensi melambat.

Ia mengatakan, akibat penyempitan ruang fiskal tersebut, kesenjangan pembangunan antardaerah dapat semakin lebar apabila tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas belanja dan sumber pendapatan daerah.

Karena itu, Rizal menilai solusi tidak cukup hanya dengan menambah nominal TKD. Pemerintah juga perlu memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran daerah agar setiap tambahan transfer mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar.

Ia menyarankan pemerintah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan insentif berbasis kinerja kepada pemerintah daerah, memperluas skema pembiayaan kreatif seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek infrastruktur, serta memastikan alokasi transfer difokuskan pada program-program yang memiliki dampak ekonomi tinggi.

"Dengan demikian, setiap tambahan anggaran mampu menghasilkan efek pengganda yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutup Rizal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menaikkan pagu alokasi anggaran TKD untuk mendukung sejumlah kebutuhan prioritas di daerah, mulai dari penanganan bencana di Sumatera hingga penambahan dana otonomi khusus Papua serta dana infrastruktur khusus.

Selain itu, peningkatan pagu TKD tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus memastikan kebutuhan pendanaan bagi program-program prioritas dapat terpenuhi.

Adapun sampai dengan semester I-2026, Kementerian Keuangan sudah mencairkan TKD sebesar Rp 397,4 triliun atau 51,6% dari pagu awal APBN 2026 sebesar Rp 693 triliun.

Baca Juga: Ruang Fiskal Daerah Sempit Berpotensi Hambat Pembangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×