kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Pajak UKM, Ditjen Pajak akan gandeng Pemda


Jumat, 28 Juni 2013 / 18:29 WIB
Pajak UKM, Ditjen Pajak akan gandeng Pemda
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak berencana menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merealisasikan aturan baru mengenai pajak bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar setahun.

Menurut Direktur penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Ditjen Pajak akan mengajak Pemda agar memperketat perizinan bagi pengusaha yang ingin membuka kios.
 
Menurutnya, setiap orang yang ingin membuka usahanya di suatu daerah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini supaya Ditjen Pajak mudah mengawasi pelaksanaan peraturan pajak bagi UKM. Dalam aturan tersebut disebutkan setiap pengusaha yang menjalankan bisnisnya di sebuah bangunan permanen dan memiliki omzet Rp 4,8 miliar setahun harus membayar pajak dengan tarif 1%.
 
Pajak tersebut harus dibayar oleh setiap wajib pajak setiap bulannya. Adapun aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013 mendatang.  
 
Kismantoro bilang berdasarkan data yang diketahuinya saat inik ada sekitar 60 juta pengusaha yang dikategorikan UKM. Dari sejumlah pengusaha tersebut hanya sebagian kecil saja yang memiliki NPWP, dan membayar pajak secara berkala.
 
“Kami sudah melakukan pemetaan, misalnya di daerah tanah Abang, disana di satu tower saja ada 5.000 pedagang,” ujar Kismantoro, Jumat (27/6) di Jakarta. Namun dari jumlah pedagang tersebut, hanya 20% yang memiliki NPWP.

Sementara itu, menjelang diberlakukannya aturan ini, lanjut Kismantoro, belum ada satu Pemda pun yang memberikan respon positif.

Mengubah status UKM

Adapun menurut Menteri Keuangan RI Chatib Basri, pemberlakukan aturan pajak bagi pengusaha UKM ini bukan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Sebab dengan tarif pajak sebesar 1% per bulan dari omzet tidaklah begitu besar, dan tidak terlalu signifikan bagi penerimaan negara.
 
Chatib menjelaskan, aturan ini bertujuan supaya memperbanyak pengusaha yang berubah dari status informal menjadi formal. Sebab, selama ini pengusaha UKM identik dengan pengusaha informal.
 
Nah, bila sudah menjadi pengusaha formal, maka mereka akan lebih mudah mendapatkan akses finansial untuk mengembangkan usahanya karena akan mendapatkan NPWP. “Dengan memiliki NPWP artinya mereka akan dipercaya mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usaha,” jelas Chatib kepada Wartawan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×