kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Tanah tak produktif akan dikenai pajak progresif


Jumat, 20 Januari 2017 / 19:08 WIB
Tanah tak produktif akan dikenai pajak progresif


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lantaran banyak pihak yang melakukan investasi melalui kepemilikan tanah, pemerintah akan membuat kebijakan yang mengatur soal investasi tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan, banyaknya pihak yang melakukan investasi melalui tanah, sehingga harga tanah semakin tinggi. Ini menyebabkan tak banyak masyarakat yang bisa mendapatkan tanah, terutama petani.

“Kami ingin buat kebijakan soal investasi itu. Ini kebijakan (yang lama) masalah,” kata Sofyan saat ditemui di Kemenko Perekonomian RI, Jakarta, Jumat (20/1).

Nantinya, kebijakan itu diharapkan bisa mengatur soal pajak tanah yang tidak dimanfaatkan sebagai lahan produktif. Hal ini menurut Sofyan supaya masyarakat menaruh uang secara lebih produktif.

“Nanti kalau beli tanah dan tidak manfaatkan, kita akan pajaki. Pajaknya progresif, jadi tanah harus dimanfaatkan. Bila tidak, Anda akan dipajaki,” katanya.

Dia mengatakan, kebijakan pertanahan sendiri selama ini sudah lama tidak di-review oleh pemerintah, tepatnya sejak tahun 60-an sehingga yang akibat dari itu adalah tanah makin terakumulasi.

“Yang terjadi selama ini ya business as usual, jadi kita menyadari,” ujarnya

Menurut Soyan, bila terlalu banyak orang melakukan investasi di tanah, akibatnya saving tanah Indonesia menjadi rendah karena orang ramai-ramai saving di tanah.

“Karena tanah gainnya luar biasa tinggi. Jadi kami akan terapkan revisi ke UU Pertanahan,” ucapnya

Sofyan menjelaskan, hal ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Pajak progresif tersebut akan dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Seluruh Indonesia, tetapi tidak satu tarif. Kami akan lihat local content,” ujarnya


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×