Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Lantaran banyak pihak yang melakukan berinvestasi melalui kepemilikan tanah, pemerintah akan membuat kebijakan yang mengatur soal investasi tanah, yaitu penerapan pajak progresif untuk tanah nganggur (idle). Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kebijakan ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Yustinus menilai, pemerintah bisa mengenakan tarif progresif dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). “PPh dan PBB bisa dipakai. PBB untuk tahunan, dan PPh untuk transaksi pengalihan,” katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (24/1).
Menurut Yustinus, untuk menerapkan hal ini pemerintah harus membuat threshold supaya adil guna menunjang upaya pemerataan. “Pajak optimalkan sebagai instrumen kebijakan. Untuk pemerataan atau redistribusi supaya tercipta keadilan,” katanya.
Oleh karena itu, ia memberi masukan bahwa basis pengenaan tarif bisa terukur dari kepemilikan tanah atau pengusahaan. Untuk basis pemilikan, pemilikan kedua dan seterusnya dikenai tarif lebih tinggi, jika dijual sebelum periode tertentu.
“Misalnya 5 tahun, spekulan. Adapun bisa basis pengusahaan, yaitu yang tidak dihuni atau menganggur, juga dikenai tarif lebih besar,” ucapnya.
Yustinus meninginkan pemerintah lebih matang dalam merancang aturan ini pasalnya, aturan ini akan menyelesaikan beberapa permasalahan negara. “Bisa memberi tambahan penerimaan, ekonomi lebih produktif, dan mengurangi ketimpangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News