kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Pajak sektor informasi dan komunikasi cuma naik 5%


Kamis, 10 Agustus 2017 / 16:05 WIB
Pajak sektor informasi dan komunikasi cuma naik 5%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun ini ditopang oleh hampir semua lapangan usaha. Pertumbuhan tertinggi di sektor informasi dan komunikasi yang tumbuh 10,88%.

Sekedar catatan pada kuartal I-2017 sektor informasi dan komunikasi tumbuh 9,10%

Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa pertumbuhan setoran pajak dari sektor ini sebesar 5% pada bulan Juli 2017 dibandingkan periode tahun sebelumnya.

“Infokom masih ada pertumbuhan 5%,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal kepada KONTAN, Kamis (10/8).

Sementara pertumbuhan setoran pajak paling besar terjadi di sektor pertambangan. Setoran pajak dari sektor tambang tumbuh 20,53% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun sektor industri perdagangan mencatatkan pertumbuhan setoran pajak yang besar, yakni 17,89% dibanding periode yang sama tahun lalu. Selanjutnya, sektor industri pengolahan juga mencatatkan pertumbuhan yang besar dalam setoran pajaknya yaitu 17,55%.

“Sektor yang lain juga tumbuh di kisaran 5-8%,”  kata Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×