kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Pajak sasar dokter, pengacara ikut Tax Amnesty


Senin, 16 Januari 2017 / 18:52 WIB
Pajak sasar dokter, pengacara ikut Tax Amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Realisasi program Tax Amnesty terus menurun dari periode pertama ke periode kedua. Seakan-akan menegaskan, perkiraan pemerintah di awal bahwa jumlah peserta tax amnesty menumpuk di periode pertama dengan tarif yang paling rendah.

Meskipun, dalam beberapa kesempatan pemerintah mengaku belum puas dan mengaku memiliki data Wajib Pajak (WP) yang seharusnya ikut pengampunan pajak. Tren itu juga nampaknya akan berlanjut ke periode tiga.

Dari penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak nampak ada terobosan program sosialisasi untuk dilakukan pada periode terakhir ini. Program sosialisasi yang disiapkan tidak jauh berbeda dengan periode kedua.

Menurut Sri, pada periode ketiga ini pihaknya akan memfokuskan sosialisasi pada pihak-pihak tertentu saja. Dalam hal ini wajib pajak yang berprofesi sebagai pengusaha UMKM.

Sebelumnya, langkah ini sudah digalakkan sejak periode kedua Tax Amnesty yang berakhir Desember 2016 lalu. "Untuk UMKM, karena rate-nya sangat kecil, kita lakukan bersama dengan upaya formalisasi kegiatan usaha mereka," ujar Sri, Senin (16/1).

Caranya, untuk mencapai itu juga tidak baru. Yaitu dengan mendekati pengusaha UMKM yang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kali ini Sri juga bilang, bahwa potensi WP untuk ikut program Pengampunan Pajak selain UMKM juga besar. Misalnya profesi-profesi seperti dokter, pengacara, dan lainnya.

Satu hal yang sedikit baru adari Sri adalah, Ia akan mengevaluasi pencapaian amnesti pajak di periode pertama dan kedua. Dengan membandingkannya dengan data yang dimiliki otoritas pajak sebagai bahan sosialisasi.

Namun, hal ini juga sempat dilakukan oleh otoritas pajak selama periode kedua. Yaitu dengan membandingkan pencapaian realisasi di periode pertama dengan data yang mereka miliki.

Kenyataannya, realisasi amnesti pajak di periode kedua memang tidak seberapa dibandingkan periode pertama. Pada periode pertama jumlah WP yang ikut amnesti pajak 393.358 mencapai WP, sedanghkan di periode dua hanya 118.957 WP.

Sementara jika dilihat dari jumlah uang tebusan yang diterima pemerintah pada periode pertama mencapai Rp 92,99 triliun. Pada periode kedua turun menjadi hanya Rp 3,65 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×