kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pajak, OJK bentuk aplikasi penelusuran Wajib Pajak


Senin, 13 Februari 2017 / 19:14 WIB
Pajak, OJK bentuk aplikasi penelusuran Wajib Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempercepat penelusuran Wajib Pajak yang juga merupakan nasabah bank. Lewat aplikasi pembukaan rahasia nasabah secara elektronik ini dalam hal WP diperiksa, disidik, dan dalam proses penagihan aktif. 

Aplikasi tersebut ada dua. Aplikasi yang dikelola DJP adalah Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia). Sementara OJK mengembangkan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan dari Kementerian Keuangan. 

"Orang Pajak bisa buka rekening bank sebenarnya dari dulu sudah bisa. Sekarang ada aplikasinya yang bisa lebih cepat link kepada Menteri Keuanggan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Jakarta, Senin (13/2).

Dia menerangkan, Akasia ini dapat digunakan secara terbatas di internal pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun permohonan pembukaan rahasia bank ini menurut dia hanya bisa diajukan oleh Kepala Kantor Pajak baik Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan Pajak yang diteruskan kepada Direktur Penegakan Hukum, lalu Direktur Jenderal Pajak, kemudian Menteri Keuangan.

Setelahnya, Menteri Keuangan akan menyampaikan surat permintaan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk selanjutnya memberikan perintah tertulis kepada bank yang bersangkutan.

Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna mengatakan, mulai 1 Maret 2017, kedua aplikasi tersebut (Akasia dan Akrab) akan saling terhubung guna mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank.

Sementara ini, sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Nomor Kep-23/PJ/2017, per 1 Februari 2017, aplikasi Akasia telah diujicoba pada 10 Kanwil DJP dan 16 KPP. Namun demikian, DJP akan menerapkan aplikasi ini ke seluruh Kanwil dan KPP apabila penerapannya berjalan lancar

“Ini bertahap dulu, segera kita tingkatkan ke depannya. Kalau lancar ya bisa langsung diterapkan ke seluruh Indonesia,” ucap Direktur P2 Humas Hestu Yoga Saksama.

Hestu mengatakan, hal ini merupakan sinkronisasi dari Kementerian Keuangan dan OJK. Menurut dia, pada bulan ini aplikasi tersebut sudah efektif. Sementara prosedur lama masih berjalan di beberapa Kanwil dan KPP lainnya.

Ia melanjutkan, selama ini DJP sudah memiliki ketentuan yang sudah berjalan untuk membuka data perbankan, namun mekanismenya selama ini adalah melalui surat tertulis yang bisa memakan waktu 4-5 bulan bahkan delapan bulan. Sementara dengan aplikasi ini prosesnya bisa hanya seminggu hingga satu bulan saja.

Bentuk dari aplikasi itu sendiri menurut Hestu mengacu pada mekanisme yang lama, dalam artian datanya sama, yang diperiksa, bukper, dan lain-lain. Adapun dirinya mengatakan bahwa seharusnya keterbukaan data perbankan tidak menjadi masalah bagi perbankan terlebih saat ini program amnesti pajak sudah bergulir.

“Yang penting adalah akses data perbankan kepada perpajakan, Tidak perlu ada kekhawatiran lagi,” katanya.

Hestu menyatakan, walau masih belum bisa menembus akses data perbankan secara langsung karena dilindungi Undang-Undang (UU) Perbankan, hadirnya aplikasi ini adalah bentuk dukungan dari OJK ke DJP.

“Jadi sinergi ini kami bangun terus, mereka dukung kami walaupun UU Perbankan belum direvisi, tapi mereka udah membantu kami mempercepat proses ini,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×