CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Pajak Lingkungan Ditolak, Dialihkan Sebagai Retribusi


Kamis, 11 Desember 2008 / 16:29 WIB
Pajak Lingkungan Ditolak, Dialihkan Sebagai Retribusi


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) duduk bersama untuk membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Akhirnya, keduanya memutuskan nasib pajak lingkungan yang merupakan usulan pemerintah.

Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah dan pimpinan RUU PDRD sepakat untuk tidak menerima usulan pajak lingkungan. "Disepakati, pajak lingkungan menjadi retribusi dan akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah (PP)," ujar Harry, Kamis (11/12).

Dengan demikian, sambung dia, pelaku usaha tidak perlu khawatir bakal terjadi pungutan pajak oleh pemerintah daerah (pemda) dua kali. Alasannya, ke depan pengenaan pajak maupun retribusi oleh pemda bakal dijadikan satu.

Sekadar mengingatkan, ada beberapa klausul pajak lingkungan yang ditawarkan pemerintah dalam RUU PDRD. Di antaranya, setiap perusahaan yang dilaporkan menghasilkan polutan dan perusahaan dengan biaya produksi di atas Rp 300 juta per tahun wajib membayar pajak sebesar 0,5% atas biaya produksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×