kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Pajak Lingkungan Ditolak, Dialihkan Sebagai Retribusi


Kamis, 11 Desember 2008 / 16:29 WIB
Pajak Lingkungan Ditolak, Dialihkan Sebagai Retribusi


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) duduk bersama untuk membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Akhirnya, keduanya memutuskan nasib pajak lingkungan yang merupakan usulan pemerintah.

Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah dan pimpinan RUU PDRD sepakat untuk tidak menerima usulan pajak lingkungan. "Disepakati, pajak lingkungan menjadi retribusi dan akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah (PP)," ujar Harry, Kamis (11/12).

Dengan demikian, sambung dia, pelaku usaha tidak perlu khawatir bakal terjadi pungutan pajak oleh pemerintah daerah (pemda) dua kali. Alasannya, ke depan pengenaan pajak maupun retribusi oleh pemda bakal dijadikan satu.

Sekadar mengingatkan, ada beberapa klausul pajak lingkungan yang ditawarkan pemerintah dalam RUU PDRD. Di antaranya, setiap perusahaan yang dilaporkan menghasilkan polutan dan perusahaan dengan biaya produksi di atas Rp 300 juta per tahun wajib membayar pajak sebesar 0,5% atas biaya produksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×