kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.565   12,00   0,07%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pajak Lingkungan Ditolak, Dialihkan Sebagai Retribusi


Kamis, 11 Desember 2008 / 16:29 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) duduk bersama untuk membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Akhirnya, keduanya memutuskan nasib pajak lingkungan yang merupakan usulan pemerintah.

Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah dan pimpinan RUU PDRD sepakat untuk tidak menerima usulan pajak lingkungan. "Disepakati, pajak lingkungan menjadi retribusi dan akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah (PP)," ujar Harry, Kamis (11/12).

Dengan demikian, sambung dia, pelaku usaha tidak perlu khawatir bakal terjadi pungutan pajak oleh pemerintah daerah (pemda) dua kali. Alasannya, ke depan pengenaan pajak maupun retribusi oleh pemda bakal dijadikan satu.

Sekadar mengingatkan, ada beberapa klausul pajak lingkungan yang ditawarkan pemerintah dalam RUU PDRD. Di antaranya, setiap perusahaan yang dilaporkan menghasilkan polutan dan perusahaan dengan biaya produksi di atas Rp 300 juta per tahun wajib membayar pajak sebesar 0,5% atas biaya produksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×