CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Pemerintah Keukeuh Pajaki Lingkungan dan Jamin Tidak Ada Pungutan Lagi


Kamis, 23 Oktober 2008 / 10:06 WIB
Pemerintah Keukeuh Pajaki Lingkungan dan Jamin Tidak Ada Pungutan Lagi


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Departemen Keuangan keukeuh mempertahankan klausul pajak lingkungan di dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah mempertahankan pajak lingkungan sebagai upaya untuk perbaikan lingkungan. "Nantinya harus ada optimalisasi pelayanan terbaik di dalam menjaga lingkungan karena kerusakan lingkungan harus ditekan. Untuk itu, nanti dibicarakan formatnya," ucap Mardiasmo di sela rapat panitia anggaran (Panggar) tentang RAPBN 2009, Rabu (22/10).
 
Mardiasmo memastikan, pemerintah pusat bakal menjamin bila pajak lingkungan resmi dijalankan maka tidak ada lagi penarikan pungutan baik berupa pajak maupun retribusi yang terkait dengan lingkungan.
 
Salah satu pungutan yang bakal tidak lagi dipungut adalah penarikan pajak daerah mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). "Semua aturan di luar pajak lingkungan, akan gugur dengan sendirinya karena RUU ini semacam closed list," sambungnya.
 
Sementara Hariyadi B.Sukamdani Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan mengatakan seharusnya pemerintah tidak memungut pajak lingkungan karena pemerintah menerbitkan legalitas untuk perusakan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×