Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif terhadap tanah tak produktif (idle) alias nganggur. Tujuannya, untuk menghilangkan spekulasi harga tanah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah memformulasikan kebijakan yang mencerminkan azas keadilan. Termasuk yang menyangkut pajak bumi dan bangunan (PBB) tanah di perdesaan maupun di perkotaan hingga PBB tanah perkebunan dan kehutanan, dari sisi kepemilikan tanah, kemampuan membayar pajak, hingga sertifikasi tanah.
"Jadi judulnya bukan pajak progresif tetapi judulnya adalah ekonomi berkeadilan," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Pertemuan Nasional Sawit Indonesia 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/1). Meski demikian ia juga mengaku belum ada formulasi tetap terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) lanjut dia, juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menyinkronkan data-data di Kementerian ATR dengan data-data pajak.
Oleh karena itu kata Sri Mulyani, kebijakan yang berkeadilan terkait dengan tanah juga dilakukan melalui imbauan seluruh pemilik tanah untuk memanfaatkan momentum amnesti pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News