kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.210   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.712   -30,55   -0,39%
  • KOMPAS100 1.198   4,90   0,41%
  • LQ45 978   5,14   0,53%
  • ISSI 227   0,30   0,13%
  • IDX30 501   4,34   0,87%
  • IDXHIDIV20 605   4,90   0,82%
  • IDX80 137   0,59   0,43%
  • IDXV30 141   0,58   0,41%
  • IDXQ30 168   1,24   0,75%

Pagu Sementara Depdiknas Sebesar Rp 74,757 triliun


Senin, 22 September 2008 / 22:55 WIB
Pagu Sementara Depdiknas Sebesar Rp 74,757 triliun
ILUSTRASI. TAJUK - Ahmad Febrian


Reporter: Rella Shaliha | Editor: Test Test

JAKARTA. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan pagu definitif untuk Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009. Depdiknas akan menerima anggaran sebesar Rp 74,757 triliun.

Selanjutnya, Komisi X dan Depdiknas menyerahkan pagu ini untuk dibahas di Panitia Anggaran DPR. Pada dasarnya, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo menyetujui nilai pagu tersebut. "Kami akan mengkaji lebih lanjut dan melakukan lobi ke Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) jika masih ada perubahan," kata Bambang, Senin (22/9).

Awalnya, pemerintah hanya menganggarkan Rp 51,98 triliun untuk Depdiknas. Namun, seiring kewajiban alokasi 20% anggaran untuk pendidikan, jatah Depdiknas membengkak. Pada RAPBN 2009, anggaran pendidikan harus mencapai Rp 224 triliun. Untuk itu, pemerintah menambah alokasi anggaran pendidikan Rp 46,1 triliun. Nah, Depdiknas kebagian tambahan jatah duit sekitar Rp 24 triliun.

Tambahan dana pendidikan ini juga mengalir ke Departemen Agama, daerah, dan 12 instansi pemerintah lain. Sebelumnya, Bappenas menyebut hanya 10 instansi saja yang masih punya fungsi pendidikan dan berhak mendapat tambahan dana pendidikan. "Kami minta Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata juga mendapat dana ini," kata Ketua Komisi X Irwan Prayitno.

Komisi X juga usul kenaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) agar pendidikan dasar lebih baik. Kenaikan BOS untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama itu berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 180.000 per murid per tahun. Sedangkan kenaikan BOMM untuk sekolah menengah atas/kejuruan sebesar Rp 45.000 per murid per tahun.

Bambang sepakat dengan ide kenaikan BOS, tapi angkanya tidak sebesar itu. Bambang tak ingin mengurangi peran pemerintah daerah. Undang-undang APBN menyebutkan bahwa bupati atau walikota wajib ikut menambah dana pendidikan.

Kenaikan dana BOS yang terlalu tinggi hanya menguntungkan daerah kaya. Nantinya, pemerintah membagi rata dana BOS bagi setiap daerah. Yang membedakan itu tambahan dari setiap daerah sesuai kemampuan," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×