Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 121,34 triliun pada tahun 2027. Tambahan dana tersebut dibutuhkan untuk mendanai berbagai proyek infrastruktur dasar yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan total kebutuhan anggaran Kementerian PU pada 2027 mencapai Rp 219,81 triliun. Kebutuhan tersebut disusun berdasarkan rencana pembangunan infrastruktur, kontrak yang sedang berjalan, serta dukungan terhadap agenda prioritas nasional.
"Kebutuhan anggaran tahun 2027 kami susun berdasarkan program pembangunan infrastruktur, kontrak yang masih berjalan, serta dukungan terhadap berbagai agenda pembangunan nasional," ujar Dody dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Bareskrim Sita Pabrik Emas Ilegal dengan Nilai Transaksi Rp 25,9 Triliun
Namun, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif Kementerian PU untuk tahun 2027 hanya ditetapkan sebesar Rp 98,47 triliun.
Dengan pagu tersebut, masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum tertampung sebesar Rp 121,34 triliun atau lebih besar dibanding alokasi indikatif yang diterima kementerian.
Dody menjelaskan kekurangan anggaran tersebut akan berdampak pada sejumlah program infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Di antaranya pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, preservasi jalan dan jembatan nasional, hingga peningkatan layanan air minum dan sanitasi.
Selain itu, kebutuhan anggaran tambahan juga diperlukan untuk pengelolaan persampahan, pembangunan prasarana pendidikan, serta penanganan bencana yang menjadi bagian dari prioritas pemerintah.
"Kebutuhan yang belum tertampung ini mencakup fungsi-fungsi layanan infrastruktur publik yang sangat penting bagi masyarakat," katanya.
Menurut Dody, Kementerian PU telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada 22 Mei 2026 guna menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran tersebut dan meminta agar dipertimbangkan dalam pembahasan RAPBN 2027.
Baca Juga: Kemenhub Tutup 172 Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api
Ia menegaskan usulan tambahan anggaran disusun secara terukur dan berdasarkan kebutuhan riil pembangunan infrastruktur yang harus dijalankan pemerintah.
"Kami memahami bahwa penganggaran negara memerlukan kehati-hatian. Karena itu kebutuhan ini kami sampaikan secara terbuka dan berbasis pada fungsi layanan infrastruktur publik," ujarnya.
Besarnya kebutuhan tambahan anggaran menunjukkan tantangan yang dihadapi Kementerian PU dalam menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah.
Jika tambahan anggaran tidak terpenuhi, sejumlah program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berpotensi berjalan lebih lambat dari target yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












