Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan pagu anggaran subsidi sementara tahun depan sebesar Rp 158,14 triliun. Angka tersebut lebih rendah Rp 47,05 triliun atau setara dengan 22,93% dari outlook 2021 sebesar Rp 205,2 triliun.
Secara rinci dari anggaran subsidi tahun depan dialokasikan untuk dua jenis subsidi. Pertama, energi sebesar Rp 72,6 triliun, turun 18,4% dari target tahun ini sebesar Rp 89 triliun. Kedua, non-energi Rp 85,54 triliun lebih rendah 26,38% dari pagu 2021 sejumlah Rp 116,2 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran subsidi tahun depan ditetapkan seiring dengan ruang fiskal yang semakin menyempit sebagai akibat meningkatnya belanja sepanjang 2020 hingga 2021.
Sri Mulyani menyebut tahun depan merupakan periode transformasi menuju defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang lebih sehat. Sebab, tahun 2023 defisit harus berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: Hingga April 2021 defisit APBN sebesar Rp 138,1 triliun, ini penyebabnya
Setali tiga uang, Sri Mulyani bilang belanja subsidi terus ditransformasi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang agar semakin efektif dan tepat sasaran.
Dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2022 pemerintah mengatur sejumlah reformasi kebijakan subsidi di tahun depan baik energi maupun non-energi.
Pertama, kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG tabung Kg. Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan subsidi tetap untuk solar, dengan besaran menyesuaikan perkembangan indikator ekonomi makro, khususnya Indonesia Crude Price (ICP) dan nilai tukar rupiah.
Nah, untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi solar, penyaluran subsidi tetap untuk solar harus disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang berhak memanfaatkan solar bersubsidi.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Bakal Beralih ke Fintech Pembayaran, Ada Tantangan Akses Internet
Dalam hal ini hanya dapat dimanfaatkan oleh konsumen pengguna yang termasuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum dengan kriteria tertentu.
Kedua, penyaluran subsidi LPG tabung 3 Kg diperbaiki dengan membatasi golongan masyarakat yang berhak antara lain golongan masyarakat miskin, seperti nelayan dan petani kecil.
Pemerintah juga akan merubah subsidi LPG tabung 3 Kg dari subsidi yang berbasis komoditas berdasarkan selisih harga menjadi berbasis penerima yang disinergikan dengan program bantuan sosial lainnya.
Ketiga, subsidi listrik diberikan kepada 25 golongan tarif. Secara garis besar, golongan tarif tersebut dapat dikelompokan ke dalam golongan rumah tangga dengan saya sampai 900 VA, golongan bisnis dan industri dengan daya hingga 200 KVA, dan golongan pemerintah dan sosial, serta golongan khusus.
Penyaluran subsidi listrik dan LPG tabung 3 Kg bagi masyarakat miskin tersebut akan juga disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan 40% rumah tangga degan pendapatan rendah.Data tersebut merupakan data tunggal yang dijadikan dasar pelaksanaan program prioritas.
Keempat, subsidi pupuk diarahkan untuk verifikasi dan validasi data penerima subsidi pupuk dengan lahan maksimal 2 hektare yang diselaraskan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara berkala dan sinkronisasi dari data peserta Kartu Tani.
Baca Juga: Sri Mulyani beberkan tiga reformasi fiskal yang dijalankan pada 2022
Kelima, subsidi public service obligation (PSO) diberikan melalui PT Pelni dan PT KAI untuk melakukan upaya perbaikan dan inovasi dari sisi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api dan laun maupun administrasi penyelenggaraan PSO yang mengarah ke sistem online, serta didukung oleh infrastruktur kereta ringan.
Keenam, subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) terdiri dari pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan dalam rangka sebagai stimulus perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada dunia usaha. Tahun depan PPh DTP diberikan dalam bentuk PPh DTP komoditas panas bumu, PPh DTP SUN Valas, dan PPh DTP PDAM.
Ketujuh, subsidi bunga kredit program antara lain dilakukan dengan memperluas akses permodalan bagi UMKM maupun petani melalui subsidi bunga KUR sebagai usaha meningkatkan daya saing usaha.
Selanjutnya: Sri Mulyani: Fokus kebijakan fiskal tahun 2022 ada pada pemulihan ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News